Berita Pelalawan

3 Bulan Mangkir, Kejari Pelalawan Jemput Paksa Tersangka Tersangka Tipikor Pengadaan Perahu Diskan

Kejari Pelalawan menjemput paksa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan perahu Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pelalawan tahun 2019.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menjemput paksa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan perahu Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pelalawan tahun 2019 berinisial AN dari Cilacap Jawa Tengah pada Rabu (5/6/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menjemput paksa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan perahu Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pelalawan tahun 2019 pada Rabu (5/6/2024).

Tersangka berinisial AN itu dijemput tim jaksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka AN ditangkap tim Kejari Pelalawan pada Selasa (4/6/2024) lalu dan dibawa ke Kota Pekanbaru untuk menjalani proses hukum dalam perkara Tipikor pengadaan bantuan perahu kepada nelayan tahun 2019 di Diskan Pelalawan. 

"Tersangka AN langsung ditahan di Rutan Kota Pekanbaru setelah tiba dari Cilacap," tutur Kepalamu Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH kepada tribunpekanabaru.com, Rabu (5/6/2024). 

AN merupakan kontraktor pengadaan bantuan perahu nelayan senilai Rp 800 juta.

Baca juga: Jaksa Selidiki Dugaan Tipikor Pengadaan Bibit Tanaman Buah 2021, Ini Kata Kadis KPTPH Pelalawan Riau

Tersangka tercatat sebagai direktur perusahaan rekanan pemenang tender proyek bermasalah itu.

AN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Pelalawan pada 7 Maret lalu bersama dengan TAF yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan Pelalawan.

Namun jaksa hanya menahan tersangka TAF karena AN tidak pernah memenuhi panggilan selama proses penyelidikan hingga penyidikan. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka AN kembali dipanggil untuk kedua kalinya dalam menjalani pemeriksaan dalam sebagai tersangka.

Namun surat panggilan jaksa tidak diindahkan AN dan tak kunjungan datang ke kantor kejari.

Kemudian pemanggilan dilayangkan kembali oleh penyidik pada 14 April. Namun AN tetap mangkir dan tidak merespon panggilan kedua itu. 

Selanjutnya, jaksa mengirimkan panggilan ketiga pada 24 April lalu ke AN. Hanya saja surat berwarna merah yang ditujukan kepadanya tak digubris.

Hingga akhirnya korps Adhyaksa mengambil tindakan jemput paksa kepada AN yang diketahui berada di Cilacap, Jawa Tengah. Dengan bantuan pihak Kejari dan Polres Cilacap, AN diamankan dari kediamannya dan dibawa ke Kota Pekanbaru.

"Upaya jemput paksa ini untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana," tambah Kajari Azrijal.

Baca juga: Gudang Indomarco di Sorek Pelalawan Riau Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Capai Rp 900 Juta

Tim Kejari Pelalawan bersama AN tiba di badara SSK ll Kota Pekanbaru pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 13.30 wib dan langsung dibawa Rutan Kelas I Pekanbaru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved