Berita Pelalawan
3 Bulan Mangkir, Kejari Pelalawan Jemput Paksa Tersangka Tersangka Tipikor Pengadaan Perahu Diskan
Kejari Pelalawan menjemput paksa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan perahu Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pelalawan tahun 2019.
Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menjemput paksa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan perahu Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pelalawan tahun 2019 berinisial AN dari Cilacap Jawa Tengah pada Rabu (5/6/2024).
Tersangka AN ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum atas perkara rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 708 juta.
AN melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Berita Terkait: #Berita Pelalawan
| Simpan Narkoba di Mesin Sepeda Motor, 38 Paket Sabu Disita Polisi dari Dua Pengedar di Pelalawan |
|
|---|
| Ada Laporan Gigitan Anjing di Pangkalan Kerinci, Disbunak Pelalawan Jadwalkan Lagi Vaksinasi Rabies |
|
|---|
| BPKAD Pelalawan akan Lelang 187 Kendaraan Dinas, Bagi yang Berminat Silahkan Mendaftar |
|
|---|
| Rekomendasi Pemprov Riau Turun, Sekdakab Pelalawan Hasil Seleksi Jabatan Segera Dilantik |
|
|---|
| APBD-P 2025 Mulai Dijalankan, BPKAD Pelalawan Prioritaskan Pembayaran Utang Tunda Bayar 2023 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.