Berita Pelalawan
3 Bulan Mangkir, Kejari Pelalawan Jemput Paksa Tersangka Tersangka Tipikor Pengadaan Perahu Diskan
Kejari Pelalawan menjemput paksa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan perahu Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pelalawan tahun 2019.
Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menjemput paksa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan perahu Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pelalawan tahun 2019 berinisial AN dari Cilacap Jawa Tengah pada Rabu (5/6/2024).
Tersangka AN ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum atas perkara rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 708 juta.
AN melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pelalawan
Tunggu Rekomendasi Penunjukan, 3 Nama Calon Sekdakab Pelalawan Hasil Seleksi Telah Dikirim ke BKN |
![]() |
---|
Diskes Pelalawan Pastikan Bidan Salah Sunat Bocah di Pulau Muda Bukan ASN Maupun Honorer |
![]() |
---|
Pembahasan Dikebut Dua Hari, Ini Jadwal Pengesahan APBD-P 2025 di DPRD Pelalawan |
![]() |
---|
Ini 3 Nama Calon Sekdakab Pelalawan Hasil Seleksi Tim Pansel, BKPSDM: Akan Dilaporkan ke BKN |
![]() |
---|
6 Kios di Pangkalan Kerinci Pelalawan Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta, Diduga Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.