Berita Pelalawan

3 Bulan Mangkir, Kejari Pelalawan Jemput Paksa Tersangka Tersangka Tipikor Pengadaan Perahu Diskan

Kejari Pelalawan menjemput paksa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan perahu Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pelalawan tahun 2019.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menjemput paksa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan perahu Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pelalawan tahun 2019 berinisial AN dari Cilacap Jawa Tengah pada Rabu (5/6/2024). 

Tersangka AN ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum atas perkara rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 708 juta. 

AN  melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved