Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dapatkan Alokasi Lahan di KITB 111 Ha, Direktur PT SPS Sebut untuk Percepatan Invetasi

BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) berkomitmen menjadi perusahaan daerah yang tumbuh dan berkembang

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
istimewa
Lokasi alokasi lahan kelolaan PT SPS di KITB kecamatan Sungai Apit, Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) berkomitmen menjadi perusahaan daerah yang tumbuh dan berkembang.

Perusahaan ini memperoleh alokasi lahan seluas 111 Ha di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) untuk percepatan invstasi. 

“Pengalokasian lahan dari Pemkab Siak di KITB tersebut dalam tiga tahap,” ujar Direktur PT SPS, Bob Novitrianysah kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Optimis Bisa Dapatkan Anugerah WTN 2024, Ini Upaya Pemkab Siak

Ia menjelaskan, alokasi lahan untuk PT SPS tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Alokasi lahan ini dengan tujuan untuk percepatan pembangunan dan pengembangan KITB dengan dasar Perda Nomor 5 Tahun 2016.

“Bupati Siak saat itu Pak Syamsuar memberikan kewenangan kepada PT SPS untuk mendapatkan alokasi lahan di KITB,” katanya.

Alokasi pertama itu seluas 53 Ha. Ini dikuatkan dengan perjanjian antara Pemkab Siak dengan PT SPS Nomor 01 Tahun 2018 tanggal 9 Januari 2018 dan SK Bupati Siak Nomor 167/HK/KPTS/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Pemkab Siak pada KITB kepada PT SPS. 

Baca juga: Menunggu Penantang Petahana di Pilkada Siak 2024, Golkar Masih Malu-malu

Proses pengalokasian sebagian tanah HPL Pemda Siak dalam bentuk HGB seluas 53 Ha di KITB. Hal itu mengacu kepada Perbup Siak Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan Persetujuan Terhadap Permohonan Hak Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemkan Siak yang Terletak di KITB.

Hal itu sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kemudian diperkuat lagi dengan Permen ATR/BPN 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. 

“Kemudian dapat lagi alokasi lahan seluas 42 Ha karena keinginan dari beberapa investor yang berencana akan membangun di KITB,” katanya.

Baca juga: Jerih Payah Penurunan Stunting Berbuah Penghargaan, Bupati Siak Langsung Ucapkan Rasa Syukur

Menurut Bob, hal itu sesuai dengan SK Bupati No. 362/HK/KPTS/2020 dan 16 Ha dengan SK Bupati No. 608/HK/KPTS/2021. Semua lahan yang dialokasikan Pemkab Siak kepada PT SPS tersebut telah terbit HGB-nya atas nama PT SPS yang dikeluarkan BPN  Siak. 

“Sebahagian dari lahan-lahan tersebut juga sudah dialihkan haknya kepada investor yang akan melakukan pembangunan dan investasi sesuai dengan pengajuan dan perutukan lahan tersebut,” urainya. 

Pengalihan tersebut dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam PP No 16 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No 18 Tahun 2021.

“Kesimpulannya PT SPS sebagai salah satu BUMD Kabupaten Siak mendapat alokasi lahan di KITB sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, mulai dari tingkat kabupaten sampai ke pemerintah pusat,” katanya. 

Ia mengakui saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan, baik  oleh yang mendapatkan alokasi di KITB maupun Pemkan Siak atau pusat.  Tentu berkaitan dalam memberikan dorongan dan kelayakan bagi investasi di KITB.

Baca juga: Hampir Sebulan, Polres Siak Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Maryamah

“Yang paling utama adalah tersedianya infrastruktur dasar di KITB serta mekanisme peralihan yang harus selalu diupdate untuk percepatan investasi di KITB,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved