Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum Sudah Menduga Alat Bukti yang Dipakai Polda Jabar untuk Menjerat Pegi Setiawan
Terkait dnegan alat bukti tersebut , Kuasa Hukum Pegi setiawan meminta agar lebih dijelaskan kepada majelsi Hakim Pra peradilan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tiga alat bukti yang dikedepankan Polda Jabar untuk menjerat pegi setiawan alias perong sudah diduga oleh tim kuasa hukum pegi setiawan .
Kemudian kuasa hukum pegi mempertanyakan perihal alat bukti yang dipakai oleh Polda Jabar untuk menjerat Pegi .
"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.
Baca juga: Awalnya Mengelak , Pegi Setiawan alias Perong Akhirnya Akui Sudirman adalah Teman SD
Terkait surat yang dijadikan alat bukti, pihaknya merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya.
Persoalan alat bukti memang menjadi obyek yang kerap dipertayakan oleh kuasa hukum Pegi setiawan . Dan saat Polda Jabar membeberkan alat bukti yang dimaksud , kuasa hukum Pegi langsung mempertanyakannya
Sebelumnya, Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang pra peradilan Pegi Setiawan membeberkan tiga alat bukti yang menjerat Pegi sebagai tersangka.
Tiga alat bukti itu diungkapkan dalam sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).
Sebagaimana diketahui, sidang pra peradilan yang digelar hari ini merupakan jawaban atas sidang perdana yang digelar Senin (1/7/2024).
Dalam jawabannya, Polda Jabar membeberkan tiga alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang ditangkap di Bandung.
Baca juga: NONTON Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Akan Menjawab dalam Kasus Vina Cirebon
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan tiga alat bukti itu masing-masing adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.
"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"
"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara. Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Nurhadi Handayani yang Disorot di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan. Bahkan, ahlinya, menurut Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.
"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan, harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," katanya.
Akui Sudirman Teman SD
Pegi Setiawan alias Perong sempat mengakui bahwa ia tdiak mengenal Sudirman salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki .
Namun pada pemeriksaan kedua , Pegi mengakui bahwa Sudirman adalah teman masa kecilnya dan Sudirman adalah teman semasa sekolah dasar (SD )
Baca juga: Adu Kuat Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar soal Alat Bukti , Akan Ada Fakta Mengejutkan !
Perubahan pengakuan ini sedikit dari gambaran dalam proses pemeriksaan secara psikologis pada Pegi Setiawan alias Pegi Perong .
Dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif tersebut , Pegi juga terlihat kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah.
Demikianlah beberapa fakta yang diungkap pihak Polda Jawa Barat pada Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan Pegi Setiawan, menguraikan sejumlah fakta penyidikan termasuk hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka.
Satu dari tim hukum Polda Jabar yang diketuai Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan, tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologisnya.
Di dalamnya meliputi aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pada suatu tindak pidana.
"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," ujar satu tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan pemohon pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: UPDATE Sidang Pegi Setiawan: Terungkap Pegi Tak Pernah Diperiksa Setelah Peristiwa Vina Cirebon
Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Dari hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental.
"Selama pemeriksaan, Saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," katanya.
"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif. Ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya," tambahnya.
Pada saat Pegi ditanyakan mengenai peristiwa Cirebon 2016, dia menjawab tidak tahu.
Tapi, saat dilakukan pemeriksaan dengan data-data dan ditunjukkan foto korban, terjadi perubahan emosi pada diri tersangka.
"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Baca juga: UPDATE Sidang Pegi Setiawan: Terungkap Pegi Tak Pernah Diperiksa Setelah Peristiwa Vina Cirebon
Tak hanya itu, kecenderungan berbohong juga ditunjukkan Pegi saat ditanya soal Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
"Pada pemeriksaan pertama, Saudara Pegi Setiawan tidak mengenalnya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, Saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal Saudara Sudirman karena teman sekolahnya. Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.
Hingga berita ini tayang, tim hukum Polda Jabar masih membacakan jawaban atas gugatan dari pihak tim kuasa hukum Pegi Setiawan atau pemohon.
Pada persidangan tersebut , pihak Polda Jawa Barat juga mengurai pengakuan satu per satu terpidana . Dan dari pengakuan tersebut nama Pegi setiawan selalu disebut-sebut.
Jadi sejak awal kejadian , Pegi setiawan memang sudah ikut sampai terjadinya pembunuhan terhadap Vina dan Eki. (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum Pegi Setiawan usai Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jawa Barat
kuasa hukum Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Polda Jabar
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Tribunpekanbaru.com
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.