Pilkada Siak
Langkah Alfedri Mulus Maju Pilkada Siak Riau, PAN Siak Bersyukur PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit
Langkah Bupati Petahana Alfedri tampaknya mulus maju pada Pilkada Siak 2024 mendatang dengan terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak melanjutkan sisa masa jabatan Bupati periode 2016-2021 pada tanggal 18 Maret 2019.
Ketiga, Surat Gubernur Riau diperkuat dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.14-395 Tahun 2019, tanggal 11 Maret 2019 (berlaku surut terhitung sejak tanggal pelantikan gubernur Riau periode 2019-2024) tanggal 20 Februari 2019 Nomor 131/PEM-OTDA/358 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Wewenang Bupati Siak TMT 20 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 dengan lama menjabat 26 hari.
Pada saat itu, Bupati Siak defenitif Syamsuar mengundurkan diri dari Jabatan Bupati Siak, dan dilantik menjadi Gubernur Riau periode 2019-2024 pada tanggal 20 Februari 2019.
Berdasarkan SK Pengangkatan Bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021, dengan lama menjabat baru 2 tahun 3 bulan 28 hari.
Dari matriks mengenai SK Pengangkatan Bupati dan Penunjukan sebagai Plt Bupati Siak tersebut dapat dibandingkan dengan matriks pelaksana tugas yang tidak dihitung sebagai periodesasi jabatan Bupati.
Pertama, Surat Plt Gubernur Riau tanggal 8 Oktober 2018 Nomor 273/PEM-OTDA/19.21 tentang Cuti Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 atas nama H Syamsuar. TMT 10 Oktober 2018 dengan lama menjabat 1 hari.
Bupati Siak defenitif Syamsuar melaksanakan cuti kampanye Pemilu 2019.
Kedua, Surat Gubernur Riau tanggal 9 Februari 2018 Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tentang sebagaimana yang dimaksud dalam surat gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tanggal 9 Februari 2018 yang disebutkan pada poin tiga surat tersebut, bahwa Drs. H. Syamsuar, MSi (Bupati Siak) akan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018.
Maka untuk menjaga stabilitas politik dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak, diminta kepada Alfedri (Wakil bupati Siak) untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Siak selama Bupati Siak (Syamsuar) melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tersebut dari tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama Bupati Siak Syamsuar cuti kampanye, Wakil Bupati Siak Alfedri melaksanakan tugasnya pada 15 Februari 2018-23 Juni 2018. Lama menjabat 4 bulan 8 hari.
“Pada saat itu, Bupati Siak Syamsuar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara atau cuti kampanye karena mencalonkan diri di Pilgubri,” katanya.
Ia mengemukakan, matriks tersebut benar dan sesuai dengan fakta-faktanya. Pelaksana tugas pada saat Bupati defenitif cuti di luar tanggungan negara tidak terhitung sebagai periodesasi jabatan Bupati.
“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah jelas dan terang benderang bahwa Pak Alfedri bisa maju karena tidak terhitung dua periode sejak tanggal pelantikannya,” katanya.
Ia meminta semua pihak menghentikan segala narasi dan framing terkait Alfedri tidak bisa maju. Jika narasi tersebut masih digaungkan, kata Syarif tandanya belum bisa menghormati PKPU.
Sementara itu Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan membenarkan telah terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Ketua KPU RI menandatangani PKPU ini pada 1 Juli 2024.
“Jadi sampai di KPU kabupaten/kota pada 7 Juli 2024,” katanya.
Said mengatakan PKPU ini sebagai pedoman yang harus diikuti dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Pihaknya saat ini menunggu Juknis dari KPU RI.
“Kalau masalah yang lain kami belum bisa berkomentar banyak, karena PKPU ini untuk dijalani,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com/mayonalputra)
Pilkada Siak Akhirnya Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Semua Pihak Jaga Stabilitas Kamtibmas |
![]() |
---|
Jelang Sidang Dismissal Pilkada Siak di MK, Afni Tawakkal, Irving Optimis Gugatan Sugianto Ditolak |
![]() |
---|
KPU Siak Bersiap Hadapi Gugatan Sugianto, Pilkada Telah Menelan Uang Rakyat Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Pilkada Siak, MK Registrasi Gugatan Sugianto, Irving Bereaksi Alasan Kemaslahatan Rakyat |
![]() |
---|
Afni Z Serukan Pesan Damai Pasca-Pilkada Siak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.