Pilkada Siak
Langkah Alfedri Mulus Maju Pilkada Siak Riau, PAN Siak Bersyukur PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit
Langkah Bupati Petahana Alfedri tampaknya mulus maju pada Pilkada Siak 2024 mendatang dengan terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Langkah Bupati Petahana Alfedri tampaknya mulus maju pada Pilkada Siak 2024 mendatang dengan terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sebelumnya Alfedri disebut tidak bisa maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 karena masa jabatannya sebagai Bupati Siak.
Alfedri dikabarkan terhitung telah 2 periode menjabat setelah melanjutkan sisa periode 2016-2012 sepeninggal Bupati Siak Syamsuar yang menjadi Gubernur Riau.
Ketua DPD PAN Siak, H Syarif bersyukur atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Sebab, PKPU tersebut menegaskan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
“Alhamdulilah, PKPU nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan jawaban pasti atas keragu-raguan sejumlah orang terkait bisa tidaknya Pak Alfedri maju di Pilkada Siak 2024 selama ini,” ujar Syarif kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (8/7/2024).
Ia menjabarkan, pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Baca juga: Hanya Alfedri yang Hadiri Fit And Proper Test di DPW PPP Riau
Baca juga: Benarkah Alfedri Tidak Bisa Maju di Pilkada Siak Riau 2024? Simak Faktanya
Pasal 19 ini menerangkan syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan.
“Ketentuan itu memuat huruf a sampai e, dan pada poin e jelas dibunyikan penghitungan masa jabatan itu dilakukan sejak pelantikan,” ujar Syarif.
Ia mengungkapkan, selama ini ada penggiringan opini bahwa seakan-akan Alfedri sudah menjabat dua periode sebagai bupati Siak.
Karena dihitung masa cuti kampanye Pilgubri 2018, yang pada saat itu bupati Siak masih Syamsuar.
Ia menerangkan, berdasarkan matriks Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak atas nama Alfedri berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penunjukan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021 hanya selama 2 tahun 3 bulan 28 hari.
Matriks SK pengangkatan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak adalah pertama, Keputusan Mendagri tanggal 19 April 2021 Nomor 131.14-1042 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Mendagri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 21 Juni 2021 sampai sekarang, dengan lama menjabat 1 periode.
“Dalam hal itu ada keterangan bahwa Bupati/Wakil Bupati Siak periode 2021-2026 Alfedri-Husni Merza dilantik pada tanggal 21 Juni 2021,” jelasnya.
Kedua, Keputusan Mendagri tanggal 11 Maret 2021 Nomor 131.14-396 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Siak Provinsi Riau, TMT 18 Maret 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, dengan lama menjabat 2 tahun 3 bulan 2 hari.
Pilkada Siak Akhirnya Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Semua Pihak Jaga Stabilitas Kamtibmas |
![]() |
---|
Jelang Sidang Dismissal Pilkada Siak di MK, Afni Tawakkal, Irving Optimis Gugatan Sugianto Ditolak |
![]() |
---|
KPU Siak Bersiap Hadapi Gugatan Sugianto, Pilkada Telah Menelan Uang Rakyat Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Pilkada Siak, MK Registrasi Gugatan Sugianto, Irving Bereaksi Alasan Kemaslahatan Rakyat |
![]() |
---|
Afni Z Serukan Pesan Damai Pasca-Pilkada Siak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.