Pilkada Siak

Isu Alfedri Tidak Bisa Maju di Pilkada Siak 2024 Kembali Menguat, PAN Siak Jawab Begini

Isu Bupati Siak petahana Alfedri tidak bisa maju di Pilkada Siak 2024 kembali menguat.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Istimewa
Isu Bupati Siak petahana Alfedri tidak bisa maju di Pilkada Siak 2024 kembali menguat. Begini penjelasan PAN Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Isu Bupati Siak petahana Alfedri tidak bisa maju di Pilkada Siak 2024 kembali menguat.

Publik menganggap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 masih multitafsir terutama pada Pasal 19 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. 

Kemendagri juga mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan kepastian hukum terkait masa jabatan yang telah dilalui.

Baca juga: Jika Pilkada Siak Digelar Hari Ini, Siapa yang Menang? 

Intisari pada Pasal 19 tersebut ada di huruf b, c dan e. Pada huruf b dinyatakan satu kali masa jabatan yaitu selama 5 tahun penuh dan atau paling singkat 2,5 tahun.

Pada huruf c dinyatakan masa jabatan tidak membedakan baik menjabat defenitif maupun penjabat sementara dan huruf e mengatakan, dihitung sejak pelantikan. 

Hebohnya ruang publik terkait hal tersebut tidak membuat DPD PAN Siak ambil pusing.

Partai  pengusung utama Alfedri-Husni Merza di Pilkada Siak 2024 ini berkeyakinan terkait masa jabatan sudah terkunci di Pasal 19 huruf e. 

“Bahkan kami haqqul yakin Pak Alfedri akan berlayar, kita lanjutkan prosesnya dengan gembira saja,” ujar Ketua DPD PAN Siak H Syarif, Selasa (16/7/2024).  

Menurutnya, Per KPU Nomor 8 tahun 2024 adalah Per KPU yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. Sebelumnya  diatur dalam Per KPU Nomor 20 Tahun2020. 

“Sejak diundangkan Per KPU Nomor 8 Tahun 2024, maka seluruh Per KPU sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” tegas Syarif.

Baca juga: Langkah Alfedri Mulus Maju Pilkada Siak Riau, PAN Siak Bersyukur PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit

Ia mengatakan, Per KPU ini telah menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 2 tahun 2023. Pada  pokoknya dapat dilihat dalam hal 50 putusan MK yaitu perhitungan masa jabatan kepala daerah adalah telah menjabat 2 periode dihitung dari minimal setengah masa jabatan atau lebih, tidak membedakan jabatan defenitif maupun penjabat sementara atau dikenal istilah Plt (pelaksana tugas) yang dihitung sejak pelantikan, baik sebagai defenitif maupun sebagai plt.

Menurut Syarif, hal itu sejalan juga dengan PP Nomor 6 tahun 2005 Jo PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang pemilihan pengesahan, pengangakatan dan pemberhentian kepala daerah. Yang disebutkan dalam penjelasan pasal 38, masa jabatan dihitung sejak pelantikan.  

“Per KPU Nomor 8 tahun 2024 khususnya pasal 19 menjawab semua permasalahan perhitungan masa jabatan kepala daerah,” katanya.

Syarif beralasan, Per KPU Nomor 8 Tahun 2024 itu lebih mudah menghitungnya dan tidak menimbulkan keraguan serta memberikan kepastian hukum dapat atau tidaknya seserorang mencalonkan kembali pada pilkada 2024-2029.

Baca juga: Muncul Penantang Petahana Alfedri-Husni di Pilkada Siak Riau, Afni-Syamsurizal dan Sugianto-Syahrul

“Jadi setelah membaca dengan teliti Per KPU tersebut kami berkeyakinan bahwa Pak Alfedri bisa maju, sebab belum sampai 2,5 tahun dari pelantikannya sebagai bupati Siak saat menggantikan Pak Syamsuar,” katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved