Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Semen Kaki di Pekanbaru

Begini Curahan Hati Peserta Aksi Semen Kaki di Kantor BPN Riau Pekanbaru

Aksi semen kaki dilakukan di dalam kotak kayu, seluruh kaki disemen hingga di atas mata kaki sambil duduk dan memegang poster.

Penulis: Theo Rizky | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Enam warga dari Kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Rokan Hilir melakukan aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru Rabu (31/7/2024). 

"Salah satu yang tidak terpenuhi kelengkapan syaratnya adalah mengenai bukti pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dibuktikan dengan tiga hal, adanya dokumen SK CPCL (calon petani/calon lahan) yang diterbitkan bupati, yang kedua adanya alokasi minimum 20 persen beserta realisasinya, yang ketiga adanya perjanjian kemitraan dengan kelembagaan pekebun bagi masyarakat sekitar, itu tidak ada," jelasnya

Menurut Indra, aksi ini bukan menuntut apa yang menjadi hak perusahaan, tapi apa yang menjadi hak masyarakat.

"Perusahaan boleh saja mengelola tanah negara tapi perusahaan harus mematuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang yang mana harus memenuhi alokasi 20 persen dalam bentuk plasma," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru.

Ada enam warga Kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Rokan Hilir yang melakukan aksi semen kaki tersebut.

Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Kepala Kanwil BPN Riau untuk menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang menurut massa aksi terbukti tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.

Disampaikan Indra, Aksi itu merupakan simbol bahwa pihaknya tidak akan beranjak sebelum mendapatkan kepastian.

"Kami datang ke BPN karena ada surat balasan dari BPN 20 juni 2024 yang kami terima yang menyatakan bahwa PT Salim Ivomas telah memberikan persyaratan perpanjangan HGU nya mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar," ujarnya.

Dilanjutkan Indra, ternyata pihaknya mendapatkan bukti bahwa SK calon petani/calon lahan (CPCL) yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun dinas yang membidangi perkebunan belum ada.

"Alokasi lahan itu juga tidak ada, SK CPCL yang dilampirkan oleh PT Ivomas hanya SK CPCL mengenai SK peremajaan sawit rakyat (PSR) Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berbeda tupoksinya dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yaitu plasma," jelas Indra.

Karena itu, lanjut Indra, pihaknya datang ke Kantor BPN Riau untuk memastikan apa yang dilampirkan oleh PT Salim Ivomas Pratama TBK benar atau tidak.

"Ternyata hasilnya di dalam bahwa semuanya itu hal yang bersifat dugaannya manipulatif, maka daripada itu kami menolak seluruh proses perpanjangan HGU PT Salim apabila hak masyarakat untuk mendapatkan plasma 20 persen minimum yang akan ditunaikan untuk masyarakat belum terpenuhi," tambahnya.

( Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved