Ronald Tannur Bebas
Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD Sebut Bukan Hanya Salah Hakim: Bisa Jadi Polisi dan Jaksa
Kemungkinan kedua, kata Mahfud, putusan itu disebabkan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum kurang cermat.
Namun ia meyakini jaksa penuntut umum membuat konstruksi dakwaan dengan benar.
"Saya sendiri percaya jaksanya benar. Tapi saya kan buka kemungkinan. Satu, yang paling mungkin kesalahan itu ada di hakim, tapi kita tidak boleh juga menyalahkan hakim. Mungkin juga jaksa," kata dia.
Kemungkinan ketiga, putusan tersebut disebabkan dari penanganan perkara di tingkat kepolisian.
Menurutnya, hal itu mungkin terjadi apabila polisi tidak betul-betul dapat meyakinkan jaksa pada saat pelimpahan berkas perkara.
"Ada juga (kemungkinan) di tingkat polisi, bisa saja. Ketika menyampaikan pada jaksa, mungkin tidak betul-betul meyakinkan tetapi disusun seakan meyakinkan. Itu bisa saja," kata dia.
Baca juga: Tiba-Tiba Iptu Rudiana Muncul dengan Hotman Paris, Terungkap Alasan Ayah Eky Menghilang
Baca juga: Breaking News: Massa Gelar Aksi Semen Kaki di Depan Kantor BPN Riau Pekanbaru, Ini Tuntutannya
Akan tetapi, Mahfud menilai penjelasan hakim masih meragukan terkait penyebab kematian Dini.
Menurutnya, rangkaian peristiwa sebelum Dini tewas juga seharusnya menjadi pertimbangan hakim.
"Tapi penjelasan hakim yang dimuat di media juga masih meragukan. Kalau dikatakan bahwa pendarahan tidak selalu menyebabkan kematian, kan bukan itu soalnya. Bahwa penganiayaan yang sangat luar biasa terjadi kan tidak hilang dari kesimpulan bahwa pendarahan itu tidak selalu menyebabkam kematian. Kan itu mencurigakan juga," kata dia.
"Hakim kenapa itu menjadi alasan untuk membebaskan? Apalagi kalau dakwaannya berlapis. Kan mestinya ada. Tapi oke, kita lihat perkembangannya," sambung dia.
Untuk itu menurutnya masih terdapat tiga pintu yang dapat ditempuh untuk memperjuangan keadilan bagi almarhum Dini dan keluarganya.
Pertama, kata dia, kasasi oleh kejaksaan.
Kedua, pemeriksaan Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung.
Ketiga, penyelidikan Komisi Yudisial.
Dari ketiga pintu yang disebutkannya, Mahfud cenderung percaya kasasi dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Hal tersebut, kata dia, mengingat sudah terdapat yurisprudensi di mana kasasi yang diajukan kejaksaan dimenangkan.
| Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
|
|---|
| Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
|
|---|
| FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
|
|---|
| SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
|
|---|
| PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.