Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing 2024

Lima ASN di Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu, Dituding Terlibat Politik Praktis

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra membenarkan adanya laporan masuk soal dugaan keterlibatan sejumlah ASN.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
zoom-inlihat foto Lima ASN di Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu, Dituding Terlibat Politik Praktis
Istimewa
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra (kiri)

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Tensi politik di Kabupaten Kuansing usai pendaftaran Paslon untuk Pilkada 2024 semakin meningkat.

Hal itu terlihat dengan mulai bermunculannya laporan terhadap salah satu Paslon ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah masuknya laporan dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Rakor Pemangku Adat yang digelar petahana Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada Senin (19/8/2024) lalu, kini Bawaslu Kuansing kembali menerima laporan terkait ketidaknetralan ASN di Kuansing.

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra membenarkan adanya laporan masuk soal dugaan keterlibatan sejumlah ASN.

Laporan itu diajukan oleh seorang warga pada Senin (2/9/2024) kemarin.

"Laporannya sudah kami terima, tentunya kami melakukan kajian awal terlebih dahulu terhadap laporan tersebut," ujar Adi, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Bawaslu Kuansing Cermati Laporan Pelanggaran Pemilu Oleh Tim Halim-Sardiyono

Baca juga: Maju Pilkada, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Harus Cuti Selama Kampanye

Baca juga: Calon Bupati Adam Wanti-wanti ASN dan Honor di Pemkab Kuansing Agar Tak Ikut Berpolitik

Menurut Adi, kajian awal itu dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil da materilnya.

Jika syarat formil dan materilnya terpenuhi, Bawaslu akan memproses laporan tersebut sesuai kewenangan.

"Selanjutnya akan kita proses sesuai kewenangan Bawaslu," ujar Adi.

Adi menjelaskan untuk mencegah keterlibatan ASN selama Pilkada, Bawaslu telah menggelar sosialisasi netralitas ASN.

Untuk diketahui ASN yang dilaporkan ke Bawaslu karena diduga terlibat dalam politik praktis tersebut adalah seorang PNS yang menjabat sebagai Sekretaris di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain itu ada pula tiga guru SD dan juga seorang kepala desa.

Mereka dilaporkan karena diduga ikut mengantarkan salah satu Paslon saat mendaftarkan diri di KPU Kuansing pada Kamis (29/8/2024) kemarin.

( Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved