Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Semrawut Alat Kampanye Pilkada

Marak Baliho dan Spanduk Politik di Berbagai Sudut Rohil, Ini Kata Bawaslu Rohil

Disetiap sudut daerah di Kabupaten Rohil sudah banyak terpasang baliho dan spanduk yang menunjukkan pasangan bakal calon Pilkada 2024

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby
Disetiap sudut daerah di Kabupaten Rohil sudah banyak terpasang baliho dan spanduk yang menunjukkan pasangan bakal calon Pilkada 2024 

TRIBUNPEKANBARU, ROHIL - Maraknya spanduk dan baliho politik terpasang di berbagai sudut kota menjelang Pilkada Rokan Hilir (Rohil) dinilai lumrah.

Disetiap sudut daerah di Kabupaten Rohil sudah banyak terpasang baliho dan spanduk yang menunjukkan pasangan bakal calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada Rohil.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil menilai praktek pemasangan baliho dan spanduk sebelum masa kampanye yang terjadi saat ini sebagai sesuatu yang diperbolehkan.

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah, Jumat (13/9/2024) mengatakan bahwa baliho dan spanduk banyak terpasang saat ini sebagai alat peraga sosialisasi.

Menurutnya saat ini tahapan Pilkada Rohil belum masuk masa penetapan calon.

Masa penetapan calon ini baru dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.

Karena itu, baliho dan spanduk yang terpasang berkaitan dengan bakal calon merupakan alat sosialisasi.

"Ini masih kategori diperbolehkan sejauh ini, sebelum adanya aturan teknis yang mengatur khusus hal ini," ungkapnya.

Jaka mengatakan penindakan terhadap alat peraga seperti baliho dan spanduk berdasarkan aturan baru dapat dilakukan ketika bakal calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada.

Baca juga: Baliho Para Paslon Pilkada Berserak, Harus Perhatikan Estetika dan Lingkungan

Baca juga: Baliho dan Spanduk Politik Hiasi Bagansiapiapi Riau, Satpol PP Tunggu Arahan Untuk Penindakan

Terkait dengan ini, menurutnya Bawaslu masih menungu pula bagaimana arahan dari Bawaslu Provinsi dan pusat.

Jaka menambahkan, terkait dengan masa kampanye pada kontestasi Pilkada yang mepet dengan waktu pencabutan nomor Paslon menjadi sebuah dilema bagi Bawaslu.

"Dengan mepetnya waktu kampanye dengan pencabutan nomor calon yang hanya berjarak satu hari saja, Bawaslu di daerah sedikit dilema apakah dengan rentang waktu sehari tersebut mesti dilakukan penertiban alat-alat peraga kampanye yang telah lebih dulu terpasang," ungkapnya.

Karena itu Bawaslu Rohil saat ini masih menunggu petunjuk dari provinsi dan pusat tentang bagaimana teknisnya nanti.

Sementara itu, Satpol PP Rohil juga mengalami kebimbangan dalam penertiban baliho dan spanduk politik ini.

Kepala Satpol PP Rohil Syafnurizal mengatakan terkait penertiban baliho dan spanduk politik masih menunggu arahan dari Bawaslu dan KPU.

( Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved