Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing 2024

Diduga Terlibat Politik Praktis, Tiga Pejabat di Kabupaten Kuansing Terancam Pidana

Tiga pejabat di Pemerintah Kabupaten Kuansing terancam dipidana setelah mereka dilaporkan ke Bawaslu Kuansing

|
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Suasana Kantor Bawaslu Kuansing 

Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Jika ada pejabat yang sengaja melanggar aturan ini, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 188.

Sanksi yang diberlakukan berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda berkisar antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved