Pilkada Kuansing 2024
Diduga Terlibat Politik Praktis, Tiga Pejabat di Kabupaten Kuansing Terancam Pidana
Tiga pejabat di Pemerintah Kabupaten Kuansing terancam dipidana setelah mereka dilaporkan ke Bawaslu Kuansing
|
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Jika ada pejabat yang sengaja melanggar aturan ini, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 188.
Sanksi yang diberlakukan berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda berkisar antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Berita Terkait: #Pilkada Kuansing 2024
| Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Sebagai Calon Bupati dan Wabup Kuansing Terpilih Pilkada Kuansing |
|
|---|
| Dua Paslon Kompak Gugat Pilkada Kuansing Riau 2024 ke MK, Klaim Kantongi Bukti TSM |
|
|---|
| Saksi Adam dan Halim Tak Bantah Perolehan Suara Suhardiman di Pleno KPU Kuansing |
|
|---|
| Bawaslu Gerebek Rumah yang Diduga Simpan Sembako untuk Serangan Fajar di Pilkada Kuansing 2024 |
|
|---|
| Pj Sekda Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Rapat Bersama Camat dan Pj Kades di Hari Tenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Suasana-Kantor-Bawaslu-Kuansing.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.