Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing 2024

Diduga Terlibat Politik Praktis, Tiga Pejabat di Kabupaten Kuansing Terancam Pidana

Tiga pejabat di Pemerintah Kabupaten Kuansing terancam dipidana setelah mereka dilaporkan ke Bawaslu Kuansing

|
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Suasana Kantor Bawaslu Kuansing 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING -Tiga pejabat di Pemkab Kuansing terancam dipidana setelah mereka dilaporkan ke Bawaslu. 

Ketiganya diduga terlibat politik praktis dengan mengajak sejumlah guru untuk memilih salah satu Palson.

Ketiga pejabat yang dilaporkan tersebut adalah seorang Kepala Dinas, Kepala Bidang (Kabid) dan seorang Camat. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti membenarkan adanya tiga pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing yang dilaporkan ke Bawaslu.

Ketiganya kata Ade sebelumnya juga pernah dilaporkan atas peristiwa yang sama, hanya saja dugaannya yang berbeda.

"Sebelumnya ketiga pejabat tersebut dilaporkan pada Jumat (1/11/2024) kemarin. Laporan pertama ada dugaan terkait netralitas. Laporan tersebut kita identifikasi dengan nomor 10. Laporan kedua atas mereka kembali masuk pada  Senin (4/11/2024) dengan dugaan tindak pidananya, laporan tersebut kita identifikasi dengan nomor 11," ujar Ade, Rabu (6/11/2024).

Ade menjelaskan laporan nomor 10 dan 11 tersebut diajukan oleh orang yang sama.

Si pelapor adalah warga Kuansing yang berinisial K.

"Pelapor orang yang sama dan yang dilaporkan pun tiga orang yang sama dengan laporan sebelumnya," ujar Ade.

Baca juga: KPU Kuansing Siapkan 5 Panelis dan 3 Perumus Dalam Debat Publik Pilkada Kuansing 2024

Baca juga: Bawaslu Kuansing Riau Lakukan Langkah Ini Soal Laporan Tiga Pejabat Diduga Terlibat Politik Praktis

Untuk laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap ketiga pejabat tersebut, Ade mengatakan sedang membahasnya bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Jika laporan tersebut memenuhi unsur, pihak Bawaslu akan memanggil pihak terlapor dan pelapor untuk dilakukan klarifikasi.

"Kita akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor jika laporannya memenuhi unsur," ujar Ade.

Berkaitan kasus pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu dapat merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar. 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara jelas melarang ASN terlibat dalam politik praktis. 

Hukuman bagi ASN yang terbukti melanggar bisa berupa penurunan pangkat, pemecatan, bahkan sanksi pidana untuk kasus-kasus tertentu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved