KPK OTT di Pekanbaru

OTT KPK di Pekanbaru : Sejak Juli 2024 Risnandar Mahiwa Sudah Korupsi , Terima Setoran Rp 2,5 Miliar

Uang didapatkan dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Ia dibantu Sekda

Editor: Budi Rahmat
Dok Tribun Pekanbaru
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Senin (2/12/2024) malam ternyata sudah sampai ke pemerintah pusat. 

Dalam konferensi pers ini, Ghufron menyatakan, lembaganya sedih setelah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa.

Ia bilang, biasanya pelaku melakukan tindak pidana korupsi karena perlu mengeluarkan biaya politik besar sebelum menduduki jabatan tertentu.

"KPK sesungguhnya bersedih bahwa asumsinya korupsi itu mungkin terjadi karena besarnya cost politik untuk menduduki jabatan-jabatan Kepala Daerah," kata Ghufron

Ghufron pun menjelaskan bahwa posisi pj kepala daerah merupakan jabatan yang ditunjuk sehingga posisi ini tidak perlu melalui proses politik.

Namun, pj kepala daerah yang diharapkan dapat bekerja dengan baik karena tidak perlu mengeluarkan biaya politik untuk menduduki jabatan tersebut justru tetap terlibat tindak pidana korupsi.

"Tetapi kenyataannya ini adalah pejabat yang ditunjuk yang tidak melalui (proses politik), tidak memerlukan proses politik, sehingga asumsinya tidak berbiaya tapi efeknya sama (tetap korupsi)," kata Ghufron.

"Ini menjadi pertanyaan dan kerisauan kita semua untuk kita jawab ke depan," ujar dia.

Aliran Uang untuk Risnandar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (2/12/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan , OTT diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.

KPK lalu menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas ransel.

Kemudian, KPK menangkap Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya di rumah dinas wali kota.

Ghufron menyebutkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,39 miliar saat menangkap Risnandar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved