Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pilkada Kuansing 2024

Terkait Penetapan Bupati dan Wabub Kuansing Terpilih, KPU Masih Menunggu Pemberitahuan dari MK

KPU Kuansing belum bisa memastikan waktu pelaksanaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih dalam waktu dekat

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
KPU Kuansing menuntaskan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kuansing. KPU Kuansing harus menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan Bupati Kuansing terpilih hasil Pilkada 2024. 

Untuk diketahui, Paslon Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono menjadikan program petahana Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang menyalurkan bantuan Keuangan Khusus ke desa untuk pembuatan Jalur yang dijalankan sejak 15 Juli 2024.

Paslon nomor 2  dan 3 menilai program Suhardiman Amby dalam melestarikan tradisi dan budaya itu merugikan mereka karena perolehan suara Suhardiman-Mukhlisin di desa-desa penerima dana bantuan pembuatan Jalur tersebut sangat tinggi.

"Soal bantuan keuangan khusus desa untuk pembuatan Jalur tidak ada laporan ke Bawaslu Kuansing sebagai dugaan pelanggaran," ujar Afni.

Untuk diketahui, pihak Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo dan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono mendaftarkan gugatannya ke MK pada Kamis (5/12/2024) dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024.

Mereka menilai program bupati petahana Suhardiman Amby yang merupakan Paslon nomor 1 diduga telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan, dan menyalahgunakan program guna kepentingan pemenangan Suhardiman- Mukhlisin.

Mereka menilai tindakan tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved