KPK OTT di Pekanbaru

PNS Pemko Pekanbaru Kecele, Risnandar Mahiwa Alirkan Uang ke Kantong Pribadi, Begini Modusnya

Modusnya dengan mengatakan bahwa PNS dan pemko punya utang. Kemudian uang dialirkan ke kas pribadinya 

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com
Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnadar Mahiwa ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK 

Tessa menegaskan, bagi yang tidak kooperatif, KPK tidak segan untuk mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang.

"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru untuk tahun anggaran 2024-2025, pada Selasa (3/12/2024).

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu pertama RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).

Selain Risnandar, dua tersangka lainnya adalah IPN dan NK.

Ghufron menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Baca juga: 5 Fakta Penggeledahan KPK di Pemko Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Anggaran, Ada Tersangka Baru?

Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved