KPK OTT di Pekanbaru

PNS Pemko Pekanbaru Kecele, Risnandar Mahiwa Alirkan Uang ke Kantong Pribadi, Begini Modusnya

Modusnya dengan mengatakan bahwa PNS dan pemko punya utang. Kemudian uang dialirkan ke kas pribadinya 

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com
Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnadar Mahiwa ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Manipulasi eks Pj Walikota Pekanbaru Risnadar Mahiwa pada pegawai negeri sipil ( PNS) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Risnadar dengan kekuasaannya mengumpulkan uang dari pungutan PNS dan juga dari kas umum yang kemudian ia alirkan ke kas pribadinya.

Cara tersebut dilakukan Risnadar seolah pemko punya utang kepadanya. Untuk menjalankan aksi yang tak terpuji itu, Risnandar dibantu dua tersangka lainnya yakni Indra Pomi sebagai sekda kala itu dan dan Novin Karmila sebagai Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru.

Baca juga: Digeledah KPK, DPRD Pekanbaru Janji Panggil Lagi DLHK Untuk Pastikan Pengelolaan Sampah Tahun Depan

Namun, penyelidikan terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak yang dinilai akan memperkuat bukti yang ditemukan KPK.

Pegawai yang Kecele

Dalam rilisnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diduga menggunakan skema pembayaran utang untuk mengalirkan dana dari pegawai negeri dan kas umum Pemkot Pekanbaru ke kantong pribadinya.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," sambungnya.

Baca juga: Sejumlah Kantor OPD Pemko Digeledah KPK, Ini Respons Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat

Tessa menambahkan bahwa Risnandar melakukan aksi korupsi ini bersama dua tersangka lainnya, yaitu Indra Pomi Nasution (IPN) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila (NK) selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

Penyidik KPK saat ini tengah melanjutkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Penggeledahan berlangsung sejak 5 Desember hingga 12 Desember 2024.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang (termasuk perhiasan, sepatu, dan tas), serta uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan 1.021 dollar AS yang diduga terkait dengan kasus ini.

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan pada 3 Desember.

"Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat bukti yang telah ada serta memastikan tidak ada tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," kata Tessa.

Baca juga: Kantor dan Rumah Digeledah KPK, Kadishub Pekanbaru Yuliarso Akui Sudah Jelaskan Soal Aliran Uang

KPK juga mengimbau pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved