Narkoba di Siak

Pasutri di Kandis Siak Simpan Narkoba, Istri Ditangkap di Rumah dan Suami Diciduk di Bengkel

Pasutri di Kandis, Siak, ditangkap karena terbukti menyimpan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu di Perumahan Satya Insani

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
istimewa
Pasutri di Kandis, Siak, ditangkap karena terbukti menyimpan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pasangan suami istri (Pasutri) di kelurahan Simpang Belutu, kecamatan Kandis terpaksa berurusan dengan polisi karena menyimpan barang terlarang.

Awalnya si istri yang ditangkap di rumahnya kemudian suaminya diciduk saat sedang bekerja di bengkel. 

Penangkapan terhadap pasutri simpan narkoba ini terjadi, Sabtu (14/12/ 2024) sekira pukul 18.00 WIB. 

Penangkapan ini bermula dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Satya Insani, Kelurahan Simpang Belutu.

Baca juga: Paslon Alfedri-Husni Merza Paling Banyak Habiskan Dana untuk Kampanye Pilkada Siak 2024

Baca juga: KPU Siak Tunggu Lampiran Permohonan Gugatan Paslon Alfedri-Husni dan Siapkan Tim Hukum Menghadapinya

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi menerangkan, berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Habib Kevin melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat,  Sabtu 14 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah Perumahan Satya Insani itu.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial W,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Di dalam rumah yang didiami W ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan introgasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dititipkan Fahrizal.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap F di mana dia berada di sebuah bengkel, dan dilakukan introgasi,” katanya.

F mengaku narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya. Ia memperoleh barang haram itu seorang pria inisial BRN. Saat ini BRN masuk ke dalam DPO Satres Narkoba Polres Siak. 

Terhadap pasutri simpan narkoba ini juga dilakukan tes urine. Hasilnya sama-sama positif Methamphetamine. Kedua pelaku juga mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri). 

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disita seberat 3,32 gram. Selain 4 paket Narkotika jenis sabu itu juga ada barang bukti lainnya yaitu plastik klip bening pembungkus, 1  pack plastik klip bening, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, dompet berwarna hitam, 1 unit Handphone merk Xiamoi, 1 lembar uang pecahan RP 100.000 dan  1 unit Handphone merek Vivo. 

“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Siak,” ujarnya. ( tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved