Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

KPU Kampar Belum Terima Salinan Materi Gugatan Pilkada di MK, Begini Persiapan Hadapi Persidangan

MK telah meregistrasi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kampar pada Jumat (3/1/2025) lalu.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Istimewa
MK telah meregistrasi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kampar pada Jumat (3/1/2025) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kampar pada Jumat (3/1/2025).

Permohonan diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.

Paslon ini menarik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sebagai Termohon.

Ketua KPU Kampar, Andi Putra menyatakan belum menerima salinan materi permohonan tersebut.

"Secara admnistrasi (KPU Kampar) belum menerima salinannya," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/1/2025).

Ia menjelaskan, MK semula akan menyurati KPU RI untuk memberitahu adanya PHPKADA. Lalu KPU RI meneruskannya ke KPU daerah. 

Sementata itu, Anggota KPU Kampar Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhibuddin Akhmad menyatakan, pihaknya akan menunjuk pengacara yang akan membela KPU Kampar dalam persidangan.

"Mungkin hari ini kita rapat untuk membahas penunjukan pengacara yang akan kita beri kuasa," katanya, Senin (6/1).

Ia mengatakan, KPU Kampar akan melakukan pengkajian terhadap materi PHPKADA. Selain itu pengklasifikasian masalah pada pokok-pokok permohonan. 

Baca juga: 21 Pengacara Dampingi Yuyun-Edwin Gugat Hasil Pilkada Kampar di MK, PHPKADA Dinyatakan Teregistrasi 

Baca juga: Kalah di Pilkada Kampar dan Hadapi Musda Golkar, Repol Akui Kiprah di Politik Agak Memudar

"Kita juga akan rapat dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk dapat menjawab permohonan dari pemohon," ujarnya.

Ia menyatakan, KPU Kampar tidak berkoordinasi dengan pihak lain untuk menghadapi perkara di MK.

Termasuk Paslon Ahmad Yuzar-Misharti sebagai pihak terkait dalam permohonan yang keluar sebagai peraih suara terbanyak atau pemenang Pilkada Kampar. 

Seperti diketahui, PHPKADA Kampar telah teregistrasi dengan nomor perkara 29/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Adapun objek permohonan terhadap Keputusan KPU Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved