Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilwako Pekanbaru 2024

Sidang Gugatan Hasil Pilwako Pekanbaru yang Diajukan Muflihun-Ade Hartati Digelar Pagi Ini

Untuk Pilwako Pekanbaru, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 digelar hari ini pukul 08.00 WIB.

Tayang:
Editor: Sesri
Istimewa
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Muflihun dan Ade Hartati Rahmat di Pilwako Pekanbaru 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 digelar Mahkamah Konstitusi mulai hari ini Rabu (8/1/2025).

Untuk Pilwako Pekanbaru, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 digelar hari ini pukul 08.00 WIB.

Pasangan nomor urut 1 dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru 2024, Muflihun-Ade Hartati mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Kandidat nomor urut satu ini menolak hasil rekapitulasi suara Pilwako Pekanbaru 2024 yang menyatakan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwako Pekanbaru.

Gugatan ini tercatat sebagai akta permohonan gugatan Nomor 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Kami sudah mengajukan gugatan ke MK, kami menunggu tahapan verifikasi lanjutan," terang Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati, Ahmad Yusuf.

Pihaknya sudah mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Kota Pekanbaru.

Mereka juga menyampaikan gugatan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Baca juga: Tujuh Gugatan PHPU Pilkada 2024 di Provinsi Riau, Lengkap dengan Jadwal Sidang di MK

Baca juga: Gugatan Pilwako Dumai, KPU Dumai Masih Menunggu Jadwal Sidang Pendahuluan dari MK

Kandidat Muflihun-Ade Hartati mendesak agar pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar didiskualifikasi.

Ia mendorong agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan karena diduga ada penyalahgunaan yang melibatkan kandidat terpilih.

KPU Pekanbaru mengaku sudah melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan.

Mereka mempersiapkan jawaban berupa materi dan kronologis terhadap dalil gugatan pemohon.

Hal ini membuat mereka siap menghadapi gugatan yang sudah dilayangkan pemohon.

"KPU Pekanbaru sejauh ini sudah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pemohon," terang Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan itu untuk sementara sudah teregistrasi di MK.

Setelah sidang pendahuluan baru diketahui bahwa gugatan itu lanjut atau di putusan sela saja.

"Setelah sidang pendahuluan baru kita ketahui, apa gugatan itu lanjut ke sidang pembuktian atau putus di putusan sela," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved