Narkoba di Inhu

Kerap Bertransaksi di TK, Tiga Pengedar Narkoba di Inhu Diciduk Polisi

Tiga orang pengedar narkoba ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Inhu dari tiga lokasi berbeda.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Tiga tersangka pengedar narkoba ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Inhu dari tiga lokasi berbeda. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Tim Sat Narkoba Polres Inhu meringkus tiga orang pengedar narkoba dari tiga lokasi berbeda.

Ketiga orang pelaku tersebut diketahui sering bertransaksi di areal Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu. 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan identitas para pelaku, yakni RG alias Rio (22), DR alias Elo (36), dan MA alias Akbar (23).

Pelaku berinisial DR alias Elo diketahui baru saja bebas dari penjara dengan kasus serupa. 

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di areal TK.

Setelah diselidiki, tim Sat Narkoba Polres Inhu mengamankan pelaku RG alias Rio di lokasi tersebut. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kotak rokok dan tisu.

Selain itu, turut diamankan sepeda motor, sebuah ponsel, dan kotak rokok yang digunakan pelaku. 

"Ketika diinterogasi, pelaku RG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama DR alias Elo," ungkap Misran.

Baca juga: Sempat Pamit dari Rumah, Pria di Inhu Ditemukan Tewas, Akhiri Hidup di Areal Kebun Sawit

Baca juga: Nekat Edarkan Narkoba, Dua Janda Muda di Inhu Digerebek Polisi di Kosan

Tidak menunggu lama, tim bergerak melakukan penangkapan Elo di Jalan SMA 1 Seberida, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu pada Jumat (24/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB. 

Dari pengakuan Elo, ia menyimpan sejumlah barang bukti lain di rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, ponsel, tas ransel, dan uang tunai sebesar Rp 572.000.

Target tim selanjutnya adalah MA alias Akbar (23) yang disebut-sebur Elo sebagai pemasok narkoba tersebut kepadanya.

Kemudian tim menangkap MA alias Akbar dari rumahnya yang berlokasi di kawasan Simpang 4 Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved