Narkoba di Inhu
Kerap Bertransaksi di TK, Tiga Pengedar Narkoba di Inhu Diciduk Polisi
Tiga orang pengedar narkoba ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Inhu dari tiga lokasi berbeda.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Tiga tersangka pengedar narkoba ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Inhu dari tiga lokasi berbeda.
Polisi juga turut mengamankan enam bungkus sabu dengan berat kotor 0,80 gram yang disimpan di dalam lemari kamar.
Selain itu, polisi juga mengamankan plastik bening, sendok pipet, ponsel, dan dompet tempat barang bukti tersebut disimpan.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Berita Terkait: #Narkoba di Inhu
| Diciduk Polres Inhu, Pengedar Narkoba Ini Mengaku Pernah Kabur dari Rutan di Sumut |
|
|---|
| Polres Inhu Amankan Belasan Paket Sabu saat Penangkapan Pengedar Narkoba di Air Molek |
|
|---|
| Dua Pengendara Sepeda Motor di Inhu Kedapatan Bawa Sabu |
|
|---|
| Masih Bebas Bersyarat, Kakek 62 tahun di Inhu Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Empat Tahun Buron, Pengedar Narkoba di Inhu Ini Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek Kelayang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.