Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba di Inhu

Kerap Bertransaksi di TK, Tiga Pengedar Narkoba di Inhu Diciduk Polisi

Tiga orang pengedar narkoba ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Inhu dari tiga lokasi berbeda.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Tiga tersangka pengedar narkoba ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Inhu dari tiga lokasi berbeda. 

Polisi juga turut mengamankan enam bungkus sabu dengan berat kotor 0,80 gram yang disimpan di dalam lemari kamar.

Selain itu, polisi juga mengamankan plastik bening, sendok pipet, ponsel, dan dompet tempat barang bukti tersebut disimpan.

Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved