Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Update Hasil Sidang Sengketa Pilkada di Riau, 4 Daerah Resmi Ditolak Gugatannya di MK
Update Selasa sore, MK sudah membacakan putusan terkait PHPU untuk kabupaten. Tersisa satu lagi gari ini.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk empat Kabupaten dan Kota di Riau Selasa (4/2/2025).
Keempatnya tidak dapat diterima atau ditolak.
Dengan demikian empat daerah yang sebelumnya menghadapi gugatan di MK tersebut sudah bisa ikut pelantikan pada 20 Februari sebagaimana yang dijadwalkan.
Empat daerah yang sudah dibacakan putusan tersebut Pekanbaru, gugatan dari paslon Muflihun - Ade Hartati tidak dapat diterima MK karena tidak bisa membuktikan dalil permohonan.
Berikutnya Kota Dumai juga sama yang merupakan gugatan dari paslon Ferdiansyah - Suparto kepada kemenangan Paslon Paisal - Sugiyarto, tidak dapat diterima hakim konstitusi.
Sedangkan yang ketiga merupakan gugatan Pilkada Kuantan Singingi yang dilayangkan Adam - Sutoyo jiga ditolak MK.
Terakhir Kabupaten Rokan Hilir yang digugat pasangan Afrizal Sintong - Setiawan, menggugat kemenangan Bistamam - Jhoni Charles.
Baca juga: Breaking News: Pagi Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada untuk Pekanbaru, Dumai dan Kuansing
Sedangkan perkara Kabupaten Rokan Hulu (No. 34) menyusul untuk disidangkan pada pukul 19.30 WIB nanti.
Dengan demikian empat pasangan kepala daerah ini sudah dipastikan nasibnya.
Kepala daerah yang terpilih bisa dilantik berbarengan dengan calon yang sebelumnya tidak ada gugatan di MK.
Diberitakan sebelumnya, hari ini Selasa (4/2/2025) lima daerah Kabupaten dan Kota asal Provinsi Riau akan dibacakan putusan MK terkait PHPU.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, yang akan dibacakan pada Selasa pagi yaitu:
Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing (No. 21) disidangkan pada 4 Februari pukul 08.00 WIB, bersamaan dengan perkara Kota Dumai (No. 89) dan Kota Pekanbaru (No. 95).
Sementara perkara Kabupaten Rokan Hulu (No. 34) disidangkan pada 4 Februari pukul 19.30 WIB.
Perkara Rokan Hilir (No. 31) digelar lebih awal di hari yang sama pada pukul 13.30 WIB.
Sedangkan untuk perkara Kabupaten Kampar (No. 29) dijadwalkan pada 5 Februari pukul 19.30 WIB dan, perkara Kabupaten Siak (No. 73) akan digelar pada 5 Februari pukul 13.30 WIB.
"Dimulai pagi untuk Kuansing, Pekanbaru dan Dumai, dilanjut siang Rokan Hilir dan sorenya Rokan Hulu," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto.
(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
| Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
|
|---|
| Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
|
|---|
| Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
|
|---|
| Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
|
|---|
| Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/suasana-sidang-Perkara-Perselisihan-Hasil-Pemilihan-Umum-PHPU.jpg)