Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Breaking News: Hari Ini Gugatan Sengketa Pilkada Kampar dan Siak Diputuskan MK
Hari ini Rabu (5/2/2025) MK akan membacakan hasil putusan gugatan Pilkada dua daerah di Riau yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini Rabu (5/2/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua daerah di Riau yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.
Sesuai jadwal di Mahkamah Konstitusi, Siak akan lebih dulu diumumkan yakni pukul 13.30 WIB.
Sedangkan untuk Kabupaten Kampar diumumkan pukul 19.30 WIB.
Adapun dua gugatan yang masih tersisa tersebut, untuk sengketa Pilkada Kampar digugat pasangan Yuyun Hidayat - Edwin atas kemenangan Ahmad Yuzar - Misharti.
Sedangkan untuk sengketa Pilkada Kampar digugat pasangan petahana Alfedri - Husni Merza, atas perolehan suara Afni - Syamsurizal.
Dua daerah ini menjadi sorotan publik di Riau, karena selisih hasil suara juga tidak terlampau jauh, kemudian adanya sejumlah temuan lainnya yang membuat fakta persidangan semakin menarik dan membuat publik penasaran dengan hasilnya.
Baca juga: Agung Nugroho Ajak Masyarakat Pekanbaru Kembali Bersatu Setelah Putusan MK
Baca juga: KPU Dumai Akan Tetapkan Calon Wako dan Wawako Terpilih Setelah Terima Salinan Putusan MK
Sebelumnya, lima daerah dari Riau yang dibacakan putusan oleh MK, semuanya tidak dapat diterima gugatannya.
Sehingga proses berikutnya, pasangan kepala daerah yang dinyatakan menang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing.
Selanjutnya diusulkan untuk proses berikutnya yakni pelantikan, yang akan dilakukan pemerintah pusat, menurut informasi nya digelar pada 20 Februari 2024.
(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.