Gugatan Pilkada Kampar
Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar dengan ambang batas selisih perolehan suara.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: FebriHendra
Foto/Capture YouTube MK
PUTUSAN DISMISSAL - Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan uraian pertimbangan terhadap sengketa Pilkada Kampar saat pengucapan putusan dismissal di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2025) malam.
Sehingga hasil Pilkada Kampar yang dimenangkan Yuzar-Misharti tidak akan berubah meski PSU digelar di dua TPS itu.
"Walaupun diperintahkan PSU, dan perolehan suara diserahkan kepada Pemohon, tidak akan secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pihak terkait (Yuzar-Misharti)," ucap Saldi.
Oleh karena itu, mahkamah menyatakan permohonan tidak beralasan secara hukum.
Maka dari semua pertimbangan, MK tidak mendapat keyakinan untuk mengkesampingkan Pasal 158.
( tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Tags
Gugatan Pilkada Kampar
Mahkamah Konstitusi
Yuyun Hidayat-Edwin
Ahmad Yuzar-Misharti
Pilkada Kampar
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Gugatan Pilkada Kampar
Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
![]() |
---|
Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
![]() |
---|
Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
![]() |
---|
Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
![]() |
---|
Beda Versi Yuyun-Edwin dengan KPU Soal Jumlah Undangan Memilih yang Tak Dibagikan, Mana yang Benar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.