Gugatan Pilkada Kampar

Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU

Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar dengan ambang batas selisih perolehan suara.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: FebriHendra
Foto/Capture YouTube MK
PUTUSAN DISMISSAL - Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan uraian pertimbangan terhadap sengketa Pilkada Kampar saat pengucapan putusan dismissal di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2025) malam. 

Sehingga hasil Pilkada Kampar yang dimenangkan Yuzar-Misharti tidak akan berubah meski PSU digelar di dua TPS itu. 

"Walaupun diperintahkan PSU, dan perolehan suara diserahkan kepada Pemohon, tidak akan secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pihak terkait (Yuzar-Misharti)," ucap Saldi.

Oleh karena itu, mahkamah menyatakan permohonan tidak beralasan secara hukum.

Maka dari semua pertimbangan, MK tidak mendapat keyakinan untuk mengkesampingkan Pasal 158.

( tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved