Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Pantas Alfedri-Husni Gugat Hasil Pilkada Siak ke MK, Ternyata Mau Rebut Suara di 3 TPS saat PSU

Pantas saja pasangan Alfedri-Husni gugat hasil Pilkada Siak ke Mahkamah Konstitusi . Ini pasangan ini siap untuk bersaing dib 3 TPS

Editor: Budi Rahmat
Kompas/net
GUGATAN PILKADA - Pasangan Alfedri- Husni siap bertarung lagi untuk dapatkan suara di 3 TPS di kabupaten Siak 

Majelis mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan kabul sebagian.

Di antaranya adalah keyakinan bahwa pasien, petugas rumah sakit, dan keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Hal ini disebabkan oleh ketidakfasilitasan yang baik dan benar dari KPU Siak (Termohon).

Karena tidak diberikan fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai bahwa hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih, telah dilanggar.

“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Menurut Mahkamah, hak konstitusional warga negara menjadi hal yang sangat penting dan mendesak. Oleh karena itu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU dengan pembentukan TPS di Lokasi Khusus, meskipun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

"Mengingat urgensi pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit tersebut, Mahkamah tidak ragu untuk membuat pengecualian dan membentuk TPS di 'Lokasi Khusus'," kata Hakim Guntur.

Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.

PSU TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya

Selanjutnya perintah untuk PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL).

Hal ini disebabkan sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.

PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan adanya kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.

Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi.

“Dengan alasan di antaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.

PSU TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

Tak jauh berbeda, untuk TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik.

Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS.

Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih.

Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.

Dengan demikian, Mahkamah meyakini benar adanya warga negara  yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur.

Ini akan jadi persaingan yang menarik. Mengingat pasangan yang akan mendapatkan suara pada PSU Pilkada Siak nantinya akan diikuti oleh tiga kandidat.

Bisa saja akan ada kejutan atau sebaliknya pasangan Afni-Syamsurizal akan terus melanggeng sampai pada pelantikan nanti 

Jumlah DPT yang Diperebutkan

Berdasarkan data pihak KPU Siak, adapun jumlah suara atau DPT  yang akan diperebutkan pasangan Alfedri-Husni dan Afni-Syamsurizal sebagai berikut.

TPS 3 Jayapura sebanyak 494, sedangkan untuk TPS 3 Kampung Buantan Besar sebanyak 447.

Sementara itu, untuk TPS RSUD Siak untuk jumlah suara yang akan dilakukan PSu sejauh ini masih akan direkap oleh KPU 

"DPT di RSUD sedang menunggu arahan, karena RSUD kemarin bukan TPS khusus, hanya putusan MK untuk dibuatkan TPS khusus,” kata ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/2/2025).(*)


( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved