PSU Pilkada Siak
Kapan PSU Pilkada Siak Digelar? Begini Kata KPU RI
KPU Siak akan menggelar PSU di tiga TPS. Hal ini sesuai perintah Hakim MK dalam putusannya Kamis 20 Februari 2025.
Editor:
Theo Rizky
Istimewa
PSU PILKADA SIAK - Dua Calon Bupati Siak, Alfedri dan Afni Z. Pilkada Siak 2024 akhirnya harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS. Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan PSU Pilkada Siak dilaksanakan dalam 30 hari setelah putusan MK pada Kamis 20 Februari 2025.
Jumlah pemilih yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Siak yakni sebanyak 335.676 orang.
Terdiri atas 171.365 laki-laki dan 164.311 perempuan.
Pemilih pindahan untuk laki-laki 494, perempuan 300 sehingga jumlahnya 794 orang.
Jumlah pemilih tambahan terdiri atas 798 laki-laki, 782 perempuan dan jumlahnya 1.580 orang.
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT, pemilih pindahan dan pemilih tambahan laki-laki 100.253, perempuan 106.351, jumlah 206.604
Jumlah surat suara sesuai DPT ditambah surat suara l cadangan sebanyak 344798 lembar.
Jumlah yang digunakan sebanyak 206.604 lembar, dikembalikan 59 lembar serta tidak digunakan atau sisa sebanyak 138135 lembar.
(Tribunpekanbaru.com)
Berita Terkait: #PSU Pilkada Siak
| Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
|
|---|
| Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
|
|---|
| Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.