Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Kapan PSU Pilkada Siak Digelar? Begini Kata KPU RI

KPU Siak akan menggelar PSU di tiga TPS. Hal ini sesuai perintah Hakim MK dalam putusannya Kamis 20 Februari 2025.

Editor: Theo Rizky
Istimewa
PSU PILKADA SIAK - Dua Calon Bupati Siak, Alfedri dan Afni Z. Pilkada Siak 2024 akhirnya harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS. Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan PSU Pilkada Siak dilaksanakan dalam 30 hari setelah putusan MK pada Kamis 20 Februari 2025. 

Jumlah pemilih yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Siak yakni sebanyak 335.676 orang. 

Terdiri atas 171.365 laki-laki dan 164.311 perempuan.

Pemilih pindahan untuk laki-laki 494, perempuan 300 sehingga jumlahnya 794 orang. 

Jumlah pemilih tambahan terdiri atas 798 laki-laki, 782 perempuan dan jumlahnya 1.580 orang.

Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT, pemilih pindahan dan pemilih tambahan laki-laki 100.253, perempuan 106.351, jumlah 206.604

Jumlah surat suara sesuai DPT ditambah surat suara l cadangan sebanyak 344798 lembar. 

Jumlah yang digunakan sebanyak 206.604 lembar, dikembalikan 59 lembar serta tidak digunakan atau sisa sebanyak 138135 lembar.

(Tribunpekanbaru.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved