PSU Pilkada Siak
Kapan PSU Pilkada Siak Digelar? Begini Kata KPU RI
KPU Siak akan menggelar PSU di tiga TPS. Hal ini sesuai perintah Hakim MK dalam putusannya Kamis 20 Februari 2025.
TRIBUNPE,KANBARU.COM - KPU Siak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Hal ini sesuai perintah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Kamis 20 Februari 2025.
Dalan amar putusannya, Hakim MK memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU Siak agar dilakukan PSU di 3 TPS dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Hakim MK juga memerintahkan untuk dilakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas atau tenaga medis RSUD Tengku Rafi'an yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafi'an, dengan terlebih dahulu membentuk "TPS di Lokasi Khusus", dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
MK juga memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Baca juga: Kucing-kucingan dengan Marabahaya Saat Antar Undangan PSU Pilkada Siak, Ketua KPPS: Jadi Amal Ibadah
Baca juga: Pantas Alfedri-Husni Gugat Hasil Pilkada Siak ke MK, Ternyata Mau Rebut Suara di 3 TPS saat PSU
Diusulkan Hari Sabtu
Sementara itu, KPU RI mengusulkan agar PSU Pilkada 2024 di 24 daerah, sesuai putusan MK akan dilaksanakan pada hari Sabtu.
Pemilihan hari Sabtu dipertimbangkan karena merupakan hari libur, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena merupakan hari libur, sehingga tidak perlu ada kebijakan khusus untuk meliburkan hari kerja," ujar Anggota KPU Idham Holik dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Idham menambahkan, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan lebih tinggi.
"Dari sisi sosiologis, pada hari Sabtu masyarakat cenderung lebih banyak berada di rumah. Ini memungkinkan mereka untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga kami berharap tingkat partisipasi pemilih dapat meningkat," katanya.
Idham juga memerinci usulan jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kategori tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, dan 180 hari setelah putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.
Adapun usulan jadwal PSU sebagai berikut:
| Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
|
|---|
| Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
|
|---|
| Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.