Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

'Dengarkan Kata Netizen' Anggota DPR Minta Pertamina Gratiskan Pertamax Selama Setahun

Hal ini dikarenakan kasus korupsi yang melibatkan Pertamina telah memicu isu adanya praktik 'pengoplosan' BBM jenis Pertamax dengan Pertalite.

Dok. YouTube TV Parlemen
GRATISKAN PERTAMAX: Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta agar Pertamina memberikan kompensasi bagi masyarakat imbas kasus korupsi minyak mentah. 

Ia mengatakan, ada mekanisme tersendiri dari pemerintah dalam penanganan Pertamina.

Seluruh upaya perbaikan perusahaan energi pelat merah itu pun perlu dilakukan dengan kajian.

"Tentu kan mekanisme yang ada di pemerintahan, di DPR, ataupun di Pertamina ada mekanisme sendiri. Tentu semua juga perlu kajian," ujar Erick ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Dia menuturkan, perbaikan administrasi pada tubuh Pertamina memang perlu dilakukan. Meski begitu, bukan berarti dicampur antara perbaikan korporasi dengan kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani.

"Selalu disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo, yang namanya kasus korupsi itu kan harus ditindaklanjuti, dan kami mendukung. Yang kami terus jaga selama ini, bagaimana tentu kasus korupsi itu dan korporasi jangan hanya dilihat menjadi satu kesatuan," jelasnya.

Erick pun mencontohkan, seperti pada kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, saat proses hukum berlangsung, Kementerian BUMN mendorong transformasi perusahaan secara terpisah.

Hal itu dinilai berhasil, dengan bukti saat ini Garuda Indonesia bisa melakukan restrukturisasi bahkan menambah armada pesawatnya.

Menurut Erick, transformasi perusahaan membuahkan hasil karena Kementerian BUMN mengupayakan agar restrukturisasi perusahaan berjalan dengan lancar.

"Kasus Garuda itu, kan kalau gagal restrukturisasi, akhirnya kita juga yang enggak punya pesawat sekarang. Nah implikasinya, kalau jumlah pesawatnya kurang, harga tiketnya akan mahal," ucapnya.

Maka dari itu, ia menekankan, perbaikan di tubuh BUMN harus tetap berjalan secara terpisah, seiring dengan adanya proses hukum yang masih berlangsung.

 "Ini yang kita jaga bersama-sama, supaya peran daripada korporasi itu tetap berjalan, apakah ada perbaikan administrasi, ya harus.

Tapi jangan sampai tadi hal ini justru menghambat daripada restrukturasi korporasi itu, atau perbaikan-perbaikan dari korporasi sendiri," ucap Erick.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved