PSU Pilkada Siak
Sugianto Minta PSU se-Siak, Alfedri Bisa Panen Waktu
Permohonan sengketa PSU Pilkada Siak yang dilayangkan Sugianto masuk di Mahkamah Konstitusi akhir Maret 2025.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Dua Kali Kalah di Tahun yang Sama
Tahun politik 2024 menjadi tahun penuh risiko bagi Sugianto. Ia meneruskan langkahnya sebagai calon anggota DPR RI dari PKB untuk daerah pemilihan Riau 2, yang mencakup Kabupaten Siak dan Pelalawan. Hasilnya, ia gagal melaju ke Senayan.
Tak lama berselang, ia ikut serta dalam Pilkada Siak berpasangan dengan Irving. Mereka bersaing melawan dua nama besar pasangan petahana Alfedri–Husni dan pasangan Afni–Syamsurizal, yang didukung kekuatan NU dan jaringan aktivis perempuan.
Hasil akhirnya pasangan Afni keluar sebagai pemenang dengan 82.586 suara, unggul tipis atas Alfedri yang meraih 82.292 suara. Sugianto–Irving hanya mengumpulkan 37.854 suara.
Meski ini bukanlah kekalahan pertama Sugianto, tapi mungkin yang paling pahit. Pada Pilkada 2020, Sugianto bahkan tidak masuk gelanggang. Saat itu ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau.
Waktu Sebagai Senjata Politik
Dalam gugatannya ke MK, Sugianto tidak hanya mempersoalkan hasil suara. Ia menyerang legitimasi pencalonan Alfedri. Menurutnya, Alfedri telah menjabat dua periode sebagai Bupati Siak.
Alfedri meneruskan Syamsuar yang naik menjadi Gubernur Riau, kemudian menang sendiri pada Pilkada 2020.
“Itu pelanggaran Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang Pilkada,” tulis kuasa hukum Sugianto dalam dokumen permohonan.
Namun yang membuat gugatan ini menjadi perhatian yaitu tuntutan PSU dalam waktu 180 hari. Ini waktu yang cukup panjang untuk membuka kesempatan spekulasi dan manuver politik.
Jika dikabulkan, Alfedri otomatis memperpanjang masa jabatannya, setidaknya hingga pemungutan ulang selesai. Waktu, dalam konteks ini, bisa menjadi alat tawar baru bagi pemain lama.
Pasangan Afni–Syamsurizal memilih tak banyak berkomentar.
“Kami percaya hukum akan bekerja,” ujar Afni singkat.
Kini, publik menanti palu MK. Apakah permohonan yang menjadikan waktu sebagai taktik politik itu akan dijawab dengan kata kabul atau cukup satu ketukan yaitu ditolak?
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
|
|---|
| Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
|
|---|
| Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.