Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Sugianto Minta PSU se-Siak, Alfedri Bisa Panen Waktu

Permohonan sengketa PSU Pilkada Siak yang dilayangkan Sugianto masuk di Mahkamah Konstitusi akhir Maret 2025.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Dok Sugianto
GUGATAN - Calon Wakil Bupati Siak dari pasangan nomor urut 1 Sugianto yang menyampaikan gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Siak, akan hadir langsung pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025). 

Dua Kali Kalah di Tahun yang Sama

Tahun politik 2024 menjadi tahun penuh risiko bagi Sugianto. Ia meneruskan langkahnya sebagai calon anggota DPR RI dari PKB untuk daerah pemilihan Riau 2, yang mencakup Kabupaten Siak dan Pelalawan. Hasilnya, ia gagal melaju ke Senayan.

Tak lama berselang, ia ikut serta dalam Pilkada Siak berpasangan dengan Irving. Mereka bersaing melawan dua nama besar pasangan petahana Alfedri–Husni dan pasangan Afni–Syamsurizal, yang didukung kekuatan NU dan jaringan aktivis perempuan. 

Hasil akhirnya pasangan Afni keluar sebagai pemenang dengan 82.586 suara, unggul tipis atas Alfedri yang meraih 82.292 suara. Sugianto–Irving hanya mengumpulkan 37.854 suara.

 Meski ini bukanlah kekalahan pertama Sugianto, tapi mungkin yang paling pahit. Pada Pilkada 2020, Sugianto bahkan tidak masuk gelanggang. Saat itu ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau. 

Waktu Sebagai Senjata Politik

Dalam gugatannya ke MK, Sugianto tidak hanya mempersoalkan hasil suara. Ia menyerang legitimasi pencalonan Alfedri. Menurutnya, Alfedri telah menjabat dua periode sebagai Bupati Siak.

Alfedri meneruskan Syamsuar yang naik menjadi Gubernur Riau, kemudian menang sendiri pada Pilkada 2020.

“Itu pelanggaran Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang Pilkada,” tulis kuasa hukum Sugianto dalam dokumen permohonan.

Namun yang membuat gugatan ini menjadi perhatian yaitu tuntutan PSU dalam waktu 180 hari. Ini waktu yang cukup panjang untuk membuka kesempatan spekulasi dan manuver politik. 

Jika dikabulkan, Alfedri otomatis memperpanjang masa jabatannya, setidaknya hingga pemungutan ulang selesai. Waktu, dalam konteks ini, bisa menjadi alat tawar baru bagi pemain lama.

Pasangan Afni–Syamsurizal memilih tak banyak berkomentar. 

“Kami percaya hukum akan bekerja,” ujar Afni singkat.

Kini, publik menanti palu MK. Apakah permohonan yang menjadikan waktu sebagai taktik politik itu akan dijawab dengan kata kabul atau cukup satu ketukan yaitu ditolak?

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved