Berita Viral

Bidan Aborsi Buka Suara, Pasiennya sudah 120 orang, Ada PNS dan Mahasiswi, Tarifnya sampai Rp 4 Juta

Tak tanggung-tanggung, ada 120 orang yang telah melakukan aborsi di bidan ini. Ada pegawai negeri, ada pula mahasiswi. Untuk tarif mencapai Rp 4 juta

Editor: Budi Rahmat
Sriwijaya Post
BIDAN ABORSI - Sudah ada 120 pasiennya. Mulai pegawai negeri sampai mahasiswi yang melakukan aborsi 

"Untuk identitas terduga pelaku bernama I dan H yang merupakan warga Padang Selatan. Sementara itu pelaku I ini sudah mempunyai suami yang merupakan seorang terpidana yang masih menjalani masa hukuman di LP Kota Padang," sambungnya.

Menurut Yudarman, dengan keadaan seperti itu, pelaku I mempunyai kenalan di sekitar tempat tinggalnya. Karena sering bertemu, maka terjadilah hubungan antara mereka.

"Ternyata pelaku I hamil, kemudian terjadi ketakutan karena kandungan berusia sembilan bulan, mereka pun bersepakat untuk melakukan aborsi," kata Yudarman.

Sementara itu, kronologi penemuan tersebut berawal dari pelaku I dibantu oleh pelaku H untuk melahirkan.

"Berdasarkan keterangan I, pada saat melahirkan janin masih hidup dan diberikan kepada si H," ujarnya.

"Mungkin karena panik, maka mereka menguburkan janin tanpa sepengetahuan keluarga ataupun warga. Namun setelah kita analisa janin tampaknya dalam keadaan meninggal dunia, jadi kita masih lakukan pemeriksaan terkait kebenarannya seperti apa," sambungnya.

Sementara itu, kronologi awal diketahui tindakan aborsi tersebut berawal dari salah seorang keluarga pelaku I yang kesurupan.

"Keluarganya ini mengigau kalau yang di dalam tanah itu harus dikeluarkan lagi dan dikuburkan dengan layak. Karena pernyataan itu, maka jadi pertanyaan untuk keluarganya. Kemudian pihak kekuarga menanyakan kepada pelaku I," jelasnya.

"Awalnya mereka membantah hal tersebut, tapi setelah dipaksa dan ditanya terus menerus hingga akhirnya mereka mengakui bahwa sudah melakukan hubungan intim hingga hamil," sambungnya.

Selanjutnya, kata Yudarman, kasus tersebut diserahkan kepada pihak PPA Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved