Cek Tarif Listrik dan Token Listrik Mulai 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

Di bulan Juli 2025 ini tarif listrik tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, baik untuk pelanggan prabayar (meteran token) atau pascabayar.

Editor: Sesri
YT/net
TARIF LISTRIK TERBARU- Berikut ini tarif listrik terbaru yang berlaku 1 Juli 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM  - Cek tarif listrik per kWh yang berlaku untuk bulan Juli 2025.

Di bulan Juli 2025 ini tarif listrik tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, baik untuk pelanggan prabayar (meteran token) atau pascabayar.

Pemerintah telah memastikan tarif listrik untuk bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi.

Adapun rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga adalah sebagai berikut:

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: Proyeksi Tiga Tahun Mendatang, Tranportasi Publik di Kota Pekanbaru Beralih ke Energi Listrik

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70

Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53

Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53.

Harga token listrik PLN Juli 2025

Berdasarkan pantauan pembelian token listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile, tarif pembelian sesuai dengan total token listrik yang dipilih.

Sebagai contoh, untuk membeli token listrik PLN senilai Rp. 50.000, Anda perlu membayar Rp. 50.000. Begitu pula untuk nominal lainnya.

Sementara untuk pembelian melalui layanan lain, seperti e-commerce, akan ada tambahan berupa biaya admin atau biaya layanan.

Namun, pembelian token listrik prabayar dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

Artinya, meski Anda membeli opsi token dengan nominal rupiah tertentu, angka yang tertera di meteran besarannya bukan rupiah, melainkan kWh.

Konversi pembelian token listrik ke kWh akan disesuaikan dengan biaya administrasi di wilayah masing-masing.

Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.

Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik

Dilansir dari laman Kompas.com (2/1/2025), pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.

Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.

Sebagai contoh, pelanggan yang berada di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.

Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:

Harga token: Rp 50.000

PPJ 3 persen: Rp 1.500

Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Artinya, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved