Ketua dan Sekretaris KUD Karya Bersama Kabur saat Diselidiki Polres Pelalawan
Satreskrim Polres Pelalawan menahan tiga orang tersangka dalam kasus Tipikor penyimpangan pengelolaan dana bantuan program PSR KUD
Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pengelolaan dana bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Pelalawan tahun 2020.
Ketiga tersangka merupakan pengurus inti KUD Karya Bersama Desa Air Emas Ukui yakni HSS alias Hendra (48) mantan Ketua KUD Karya Bersama.
Kemudian MK (35) mantan sekretaris dan APR alias Pito (35) bekas bendahara KUD tersebut.
Hasil pengungkapan kasus Tipikor ini disampaikan melalui pers rilis dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata SIK dan Kasi Humas Iptu Bernandes Siahaan di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) lalu.
Selama proses penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan kasus korupsi dana PSR KUD Karya Bersama ini, ternyata tersangka HSS dan MK kabur dari Desa Air Emas.
Ketua dan sekretaris KUD itu menghilang sejak 2021, setelah polisi mulai membidik dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,25 Miliar ini.
Baca juga: Korupsi Dana PSR Pakai SPJ Fiktif Rp 1,2 M, Pengurus KUD di Ukui Ditahan Polres Pelalawan
"Hanya tersangka APR atau bendahara yang tinggal di desa. Sedangkan tersangka HSS dan MK kita lakukan upaya paksa setelah perkara dinaikan ke penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata SIK kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (17/6/2025).
Setelah ketiga tersangka ditetapkan melalui gelar perkara 17 Februari lalu, Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pelalawan memburu keberadaan tersangka HSS dan MK.
Akhirnya pencairan membuahkan hasil. Tersangka HSS ditangkap di wilayah Kabupaten Kuansing.
Sedangkan tersangka MK dicokok polisi di Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Ketua dan sekretaris KUD Karya Bersama itu kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijebloskan ke sel tahanan.
Baca juga: Ada Pasar Malam Dibuka 400 Meter dari Kantor Bupati, Satgas Bugar Pelalawan Tegaskan Soal Izin
Setelah keduanya diperiksa, barulah diketahui uang hasil korupsi telah habis dipergunakan para tersangka.
"Pengakuan tersangka HSS, uang hasil korupsi dipakai untuk happy-happy atau foya-foya. Sedangkan tersangka MK membeli mobil, tapi karena masih kredit akhirnya mobil itu ditarik dealer," tambah Kasat I Gede Yoga Eka Pranata.
Berdasarkan laporan penghitungan dari BPKP, kerugian negara mencapai Rp 1.254.234.000 akibat praktik korupsi ini.
Penyidik menyita berang bukti berbagai dokumen terkait program PSR serta uang Rp 410 juta sisa saldo dari rekening penampung milik KUD Karya Bersama.
| UPDATE : Sudah 7 Jam Lebih, Tim KPK Belum Keluar dari Gedung Disdik Riau |
|
|---|
| Sempat Dibawa KPK Orang Kepercayaan Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Kini Lapor ke LPSK, Ada Apa? |
|
|---|
| Bidan Salah Sunat di Desa Pulau Muda Pelalawan Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis |
|
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji Lambat, KPK Digugat: Desak Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Akses Masuk Dibatasi, Pagar Ditutup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.