Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketua dan Sekretaris KUD Karya Bersama Kabur saat Diselidiki Polres Pelalawan

Satreskrim Polres Pelalawan menahan tiga orang tersangka dalam kasus Tipikor penyimpangan pengelolaan dana bantuan program PSR KUD

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
KORUPSI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan merilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpanan pengelolaan dana bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2020 pada Senin (16/6/2025) sore. 3 orang pengurus KUD Karya Bersama Desa Air Emas Ukui jadi tersangka dan ditahan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pengelolaan dana bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Pelalawan tahun 2020. 

Ketiga tersangka merupakan pengurus inti KUD Karya Bersama Desa Air Emas Ukui yakni HSS alias Hendra (48) mantan Ketua KUD Karya Bersama.

Kemudian MK (35) mantan sekretaris dan APR alias Pito (35) bekas bendahara KUD tersebut.

Hasil pengungkapan kasus Tipikor ini disampaikan melalui pers rilis dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata SIK dan Kasi Humas Iptu Bernandes Siahaan di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) lalu.

Selama proses penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan kasus korupsi dana PSR KUD Karya Bersama ini, ternyata tersangka HSS dan MK kabur dari Desa Air Emas.

Ketua dan sekretaris KUD itu menghilang sejak 2021, setelah polisi mulai membidik dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,25 Miliar ini. 

Baca juga: Korupsi Dana PSR Pakai SPJ Fiktif Rp 1,2 M, Pengurus KUD di Ukui Ditahan Polres Pelalawan

"Hanya tersangka APR atau bendahara yang tinggal di desa. Sedangkan tersangka HSS dan MK kita lakukan upaya paksa setelah perkara dinaikan ke penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata SIK kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (17/6/2025).

Setelah ketiga tersangka ditetapkan melalui gelar perkara 17 Februari lalu, Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pelalawan memburu keberadaan tersangka HSS dan MK.

Akhirnya pencairan membuahkan hasil. Tersangka HSS ditangkap di wilayah Kabupaten Kuansing.

Sedangkan tersangka MK dicokok polisi di Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 

Ketua dan sekretaris KUD Karya Bersama itu kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijebloskan ke sel tahanan.

Baca juga: Ada Pasar Malam Dibuka 400 Meter dari Kantor Bupati, Satgas Bugar Pelalawan Tegaskan Soal Izin 

Setelah keduanya diperiksa, barulah diketahui uang hasil korupsi telah habis dipergunakan para tersangka.

"Pengakuan tersangka HSS, uang hasil korupsi dipakai untuk happy-happy atau foya-foya. Sedangkan tersangka MK membeli mobil, tapi karena masih kredit akhirnya mobil itu ditarik dealer," tambah Kasat I Gede Yoga Eka Pranata. 

Berdasarkan laporan penghitungan dari BPKP, kerugian negara mencapai Rp 1.254.234.000 akibat praktik korupsi ini.

Penyidik menyita berang bukti berbagai dokumen terkait program PSR serta uang Rp 410 juta sisa saldo dari rekening penampung milik KUD Karya Bersama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved