"Dalam sekali beraksi, kerugian korban bisa mencapai Rp 14 juta. Jadi, jika diakumulasikan dari seluruh korban, total kerugian mencapai Rp 200 juta," sebut Tyo.
Tyo mengatakan, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Selain menangkap tersangka, Polres Sumedang juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda PCX yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: TANGIS Ibu Pecah, Mimpi Paskibraka Diva Kibarkan Bendera saat HUT RI, Musnah, Ditemukan Mengenaskan
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa," kata Tyo.
Kejadian ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal.
Sebaiknya lakukan kroscek atau dengan bijak menolak untuk mengantisipasi.
Dan jagalah barang bawaan ditempat yang aman dan safety. Jangan mudah percayakan pada orang yang baru dikenal. (*)
Sumber : Kompas.com