Klaim Sepihak di Pondok Kompeh, Warga Gusar Dusun Mereka Masuk dalam Objek Penertiban Kawasan Hutan

Warga gusar, Satgas-PKH) menyatroni dusun Pondok Kompeh, Desa Lubuk Batu Tinggal, kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

|
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Hendri Gusmulyadi
Istimewa/Rubby
Banner tanda penertiban kawasan oleh Satgas PKH - Warga gusar, Satgas-PKH) menyatroni dusun Pondok Kompeh, Desa Lubuk Batu Tinggal, kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Kalau merujuk pada pasal 5 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 Tentang Perencanaan Hutanan, kawasan hutan Riau itu kata Aziz, sudah musti dikukuhkan. Salah satu langkah yang musti dilakukan adalah penataan batas. 

“Tapi penataan batas itu kan enggak pernah dilakukan. Kalau memang ada penataan batasnya, tentu ada panitianya, ada Berita Acara Tata Batas (BATB) nya. Kalau kawasan hutan belum ditatabatas, tentu belum memiliki kepastian hukum. Mestinya Satgas PKH yang didalamnya ada orang-orang hukum dan bahkan lembaga penegak hukum, paham dengan aturan-aturan ini,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved