Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Listrik

UPDATE TARIF LISTRIK, Pemerintah Wacanakan Kurangi Subsidi Listrik, Begini Kata Menkeu Purbaya

Tentu saja jadi pertanyaan besar. Apakah akan ada kenaikan tarif listrik nantinya. tENTU SAJA INI MASIH DALAM PENGKAJIAN PEMERINTAH

Editor: Budi Rahmat
Foto/PT PLN (Persero)
UPDATE TARIF LISTRIK- Pemerintah wacanakan pengurangan subsidi tarif listrik. Apakah tarif listrik naik 

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Kesepakatan Pemerintah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025.

Tarif listrik selama periode tersebut tidak mengalami penyesuaian sehingga masih sama dengan triwulan II (April-Juni 2025).

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, tarif listrik tidak berubah untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Dengan begitu, mereka dapat menjalankan aktivitas tanpa mengkhawatirkan fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).

Lalu, berapa tarif listrik pada 15-21 September 2025 untuk semua pelanggan PLN? Simak rincian lengkapnya berikut ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved