Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Listrik

RINCIAN Tarif Listrik yang Diberlakukan 1 Oktober 2025 bagi Pelanggan, Mulai 450 VA sampai 6600 VA

Berikut ini rincian daftar tarif listrik yang harus dibayarkan semua pelanggan mulai 1 Oktober 2025.

Editor: Budi Rahmat
YT/net
TARIF LISTRIK - Berikut ini tarif listrik yang diberlakukan muali 1 Oktober 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini rincian tarif listrik yang diberlakukan 1 Oktober 2025 oleh pemerintah.

Tarif listrik ini diberlkaukan untuk semua pelanggan. Baik itu rumah tangga maupun instansi pemerintah.

Baik yang mendapat subsidi maupun yang tidak mendapatkan potongan harga. Nah, bagi anda yang sedang mencari tahu berapa tarif listrik yang dibayarkan 1 Oktober 2025, berikut ini rinciannya.

Baca juga: UPDATE TARIF LISTRIK, Pemerintah Wacanakan Kurangi Subsidi Listrik, Begini Kata Menkeu Purbaya

Anda bisa jadikan referensi untuk mendapatkan gambaran biaya yang harus dibayar per bulannya

Berikut ini Rinciannya

Merujuk pada laman resmi PLN, simak rincian tarif listrik per kWh per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN berikut ini:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Perhitungan Pemerintah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengumumkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.

Tarif listrik mulai tiga bulan ke depan dipastikan tetap sama dengan triwulan III (Juli-September) 2025.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami penyesuaian.

Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian demi menjaga daya beli masyarakat.

Tri juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Baca juga: Tarif Listrik 2025, Diberlakukan sampai Akhir September untuk Semua Pelanggan

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (24/9/2025).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tambahnya.

Lalu, berapa tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN?

Tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN

Untuk diketahui, penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Sementara itu, tarif listrik untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada 2020.

Dengan keputusan Kementerian ESDM, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025.


Menghemat listrik di rumah tangga bukan hanya soal mengurangi tagihan, tapi juga berkontribusi pada kelestarian lingkungan ????. Berikut adalah cara-cara praktis dan efektif yang bisa kamu terapkan:

1. Gunakan Lampu Hemat Energi
Pilih lampu LED yang lebih tahan lama dan hemat daya dibandingkan lampu pijar.

Matikan lampu saat tidak digunakan, terutama di siang hari.

2. Atur Penggunaan Mesin Cuci dan Setrika
Cuci pakaian dalam jumlah banyak sekaligus agar lebih efisien.

Setrika pakaian sekaligus, jangan sedikit-sedikit.

3. Gunakan AC dan Kulkas dengan Bijak
Atur suhu AC di kisaran 24–26°C agar hemat energi.

Jangan buka kulkas terlalu sering atau terlalu lama.

Pastikan pintu kulkas tertutup rapat dan bersih dari es berlebih.

4. Cabut Colokan Saat Tidak Digunakan
Alat elektronik seperti TV, charger, dan microwave tetap menyedot listrik meski dalam mode standby.

Gunakan stop kontak dengan saklar agar mudah memutus arus.

5. Terapkan Kebiasaan Hemat Listrik
Biasakan anak-anak dan anggota keluarga untuk mematikan lampu dan alat elektronik setelah digunakan.

Gunakan timer atau smart plug untuk mengatur waktu nyala alat elektronik.

6. Manfaatkan Ventilasi dan Cahaya Alami
Buka jendela untuk sirkulasi udara agar tidak terlalu bergantung pada kipas atau AC.

Gunakan cahaya matahari di siang hari untuk penerangan alami. (*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved