Berita Nasional
Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Joget Saat Sidang, Beda Nasib dengan Eko Patrio
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025), terhadap lima anggota DPR
Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.
Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.
MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.
MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.
Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.
Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR
Sementara itu, Uya Kuya menangis usai MKD putuskan dirinya diaktifkan kembali.
| Respon Gibran Soal Budi Arie Mau Masuk Gerindra: Memang Harus Menginduk ke Presiden |
|
|---|
| Prabowo Sudah Pelajari Masalah Utang Kereta Cepat Whoosh: Saya Tanggung Jawab Nanti Semuanya |
|
|---|
| Tinggalkan Jokowi dan Bergabung ke Prabowo, PDIP Kaitkan Manuver Budi Arie dengan Kasus Judol |
|
|---|
| Harta Kekayaan Budi Arie Tembus Rp 103 Miliar, Kini Terpilih Lagi Jadi Ketum Projo |
|
|---|
| Manuver Budi Arie dengan Projo: Kongres Tak Dihadiri Jokowi, Ganti Logo, dan Bergabung Gerindra |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.