Berita Nasional
Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Joget Saat Sidang, Beda Nasib dengan Eko Patrio
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025), terhadap lima anggota DPR
Sebelumnya putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.
"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.
Diketahui, Uya Kuya sebelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Fraksi PAN. Hal tersebut seusai dirinya tertangkap kamera saat joget pada Sidang Tahunan MPR RI 2025.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )
| Respon Gibran Soal Budi Arie Mau Masuk Gerindra: Memang Harus Menginduk ke Presiden |
|
|---|
| Prabowo Sudah Pelajari Masalah Utang Kereta Cepat Whoosh: Saya Tanggung Jawab Nanti Semuanya |
|
|---|
| Tinggalkan Jokowi dan Bergabung ke Prabowo, PDIP Kaitkan Manuver Budi Arie dengan Kasus Judol |
|
|---|
| Harta Kekayaan Budi Arie Tembus Rp 103 Miliar, Kini Terpilih Lagi Jadi Ketum Projo |
|
|---|
| Manuver Budi Arie dengan Projo: Kongres Tak Dihadiri Jokowi, Ganti Logo, dan Bergabung Gerindra |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.