Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp 126 Triliun Jika Tak Terbukti Bersalah di Kasus Ijazah Jokowi
Rismon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma
Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar, mengaku akan kooperatif usai dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Ia mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian.
“Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat.
Meski begitu, Rismon menegaskan bahwa dirinya bersama tersangka lainnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tidak pernah melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.
“Kami tidak mengedit sama sekali, tapi dari hasil kajian ilmiah,” tegas dia.
Hasil karya ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik.
“Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI's White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” tambah dia.
Untuk diketahui, tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok di Polda Metro Jaya.
Penyidik diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tokoh yang dikenal vokal di media sosial tersebut.
Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi
| Rismon Sianipar Balik Tantang Polri: Siap Gugat Rp126 Triliun Kalau Tak Terbukti Bersalah |
|
|---|
| Pendaftaran Bintara Brimob Polri 2026 Resmi Dibuka, Minimal Lulusan SMA dan SMK |
|
|---|
| Roy Suryo Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi, Ini Kata Mahfud MD |
|
|---|
| Jadi Tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Pastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi |
|
|---|
| Kini Masuk Babak Baru, Fakta Kasus Ijazah Jokowi Harus Dibongkar Transparan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Rismon-Sianipar-tanggapi-hasil-forensik-ijazah-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.