Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp 126 Triliun Jika Tak Terbukti Bersalah di Kasus Ijazah Jokowi

Rismon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma

Editor: Muhammad Ridho
Bareskrim Polri/TribunNews
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Rismon Sianipar (kanan) dan konferensi pers Bareskrim Polri (kiri). Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mengungkap 4 kejanggalan dalam hasil analisis Bareskrim Polri terhadap Ijazah Joko Widodo. 

Terkait tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Roy Suryo juga membantahnya.

Dia menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya telah dibohongi oleh penyidik terkait alasan penetapan tersangkanya.

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasihati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, dikutip YouTube Kompas TV.

Menurut Roy, yang seharusnya patut diduga melakukan upaya manipulasi adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama. 

Lantaran, Dian merupakan sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X (dulu Twitter) pribadinya dan mengklaim bahwa dokumen tersebut asli.

“Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE),” tegas Roy Suryo.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved