Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Riau

4 Hari KPK Maraton Geledah Kantor hingga Rumah Pejabat Riau Pasca Abdul Wahid Jadi Tersangka

Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait manipulasi anggaran.

Editor: Sesri
tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio
BAWA KOPER - Penyidik KPK tampak membawa koper hitam berisi dokumen penting usai 9 jam menggeledah gedung Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru, Kamis (13/11/2025). 

Korupsi anggaran pendidikan dan infrastruktur berpotensi langsung mengurangi kualitas layanan publik, mulai dari sekolah hingga jalan yang menjadi kebutuhan dasar warga.

Alasan KPK Terapkan Pasal Pemerasan Bukan Suap

KPK membeberkan alasan utama mengapa kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, bukan suap. 

Pimpinan KPK menegaskan bahwa perbedaan fundamental terletak pada siapa yang aktif berinisiatif dan adanya unsur paksaan atau ancaman yang menggunakan kekuasaan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, dalam kasus ini, Gubernur Abdul Wahid sebagai pejabat publik secara aktif meminta sejumlah uang kepada bawahannya.

"Kalau pemerasan itu yang aktif ini adalah pejabatnya. Orang yang punya peran, orang yang punya jabatan tertentu yang kemudian bisa dimanfaatkan jabatan itu sehingga kemudian dia bisa meminta sesuatu," kata Tanak dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Menurut Tanak, permintaan dari seorang atasan yang memiliki kekuasaan penuh atas jabatan bawahannya menciptakan situasi paksaan. 

Para bawahan, dalam hal ini pejabat di Dinas PUPR, menuruti permintaan tersebut karena didasari rasa takut.

"Dan ketika diminta umumnya diikuti karena takut jangan sampai seperti kata Pak Deputi tadi. Takut kalau tidak dikasih nanti dicopot jabatannya. Ini orang yang punya kekuasaan kan itu," ujarnya.

Hal ini, lanjut Tanak, berbeda secara signifikan dengan delik suap. 

Dalam kasus suap, inisiatif justru datang dari pihak swasta atau bawahan yang tidak memiliki kuasa.

"Kalau nyuap, orang yang tidak berkuasa memberikan sesuatu kepada penguasa. Agar penguasa ini dapat memenuhi permintaan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Itu suap," paparnya.

"Nah dalam konteks ini inisiatif untuk mendapatkan anggaran dana itu dari gubernur, dari seorang pejabat yang punya kewenangan," simpul Tanak.

GELEDAH - Penggeledahan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025), tidak hanya menyasar ruang kerja di dalam gedung, tetapi juga kendaraan dinas pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Riau.
GELEDAH - Penggeledahan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025), tidak hanya menyasar ruang kerja di dalam gedung, tetapi juga kendaraan dinas pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Riau. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Penjelasan serupa disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Asep menyoroti bahwa permintaan yang dilakukan Abdul Wahid tidak memiliki dasar hukum dan secara verbal maupun non-verbal menimbulkan ketakutan bagi para bawahan.

"Permintaan memintainya, meminta tidak ada aturannya dalam undang-undang apapun. Nah secara apa namanya, verbal orang kan jadi takut nih kalau enggak ikut saya pindah dong," ujar Asep.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved