Berita Nasional
Polemik Ijazah Jokowi: KPU Solo Beralasan Masih Dicari, Soal Pemusnahan Disindir Roy Suryo
Lembaga itu juga mengakui telah memusnahkan salinan ijazah yang dipakai Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo.
“Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi" ungkap Ketua Majelis.
"Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-clear-kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi," jelasnya.
Pemusnahan Ijazah
Selain itu dalam sidang, KPU Surakarta juga mengaku telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta.
Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan PPID KPU Surakarta untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut.
Namun, KPU dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.
"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Surakarta.
Termohon berdalih, langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.
Penjelasan Termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim.
KPU Surakarta menyebutkan, batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas termohon.
KPU menambahkan, arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
Sontak, Ketua Majelis Hakim kaget dan mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.
"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Ketua Majelis Hakim, Rospita.
"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan" imbuhnya.
Rospita mengingatkan, dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.
| Nasib Pemain Bola Asal Jabar Terjebak di Kamboja, Awalnya Tergiur Tawaran Sekolah Sepakbola |
|
|---|
| Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas Karena Tak Panggil Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Sumut |
|
|---|
| 'Arsip Kok Dimusnahkan?' Ketua Majelis Sidang KIP Pertanyakan Pemusnahan Salinan Berkas Jokowi |
|
|---|
| UGM Diskakmat Ketua Majelis Sidang KIP Rospita Visi Paulyn, Benarkah Jokowi Tak Punya KRS? |
|
|---|
| Sosok Ini Disebut Hambat Pemeriksaan Gubsu Bobby Nasution: Kasatgas KPK AKBP Rossa Dilaporkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketua-majelis-sidang-KIP-pertanyakan-berkas-Jokowi.jpg)