Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bakal Dijemput Paksa, Kadishub Medan Mangkir 2 Kali Panggilan Kasus Korupsi

Kejari Medan menetapkan dua kepala dinas di Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

|
KOMPAS.COM
Warga melintas di depan poster berisi kritikan hukuman yang berar terhadap koruptor di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2013). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. KOMPAS/AGUS SUSANTO 

Terkait peran, Benny selaku pengguna anggaran, MH sebagai vendor, dan Erwin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di tahun 2024, Erwin menjabat sebagai Sekdis Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.

Kini, dua dari tiga tersangka, Benny dan MH akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan. Sedangkan, Erwin mangkir dari pemanggilan hari ini dengan alasan sakit.

"Ke depan kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak datang, dilakukan upaya paksa," sebut Fajar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved