Bakal Dijemput Paksa, Kadishub Medan Mangkir 2 Kali Panggilan Kasus Korupsi
Kejari Medan menetapkan dua kepala dinas di Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait peran, Benny selaku pengguna anggaran, MH sebagai vendor, dan Erwin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di tahun 2024, Erwin menjabat sebagai Sekdis Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.
Kini, dua dari tiga tersangka, Benny dan MH akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan. Sedangkan, Erwin mangkir dari pemanggilan hari ini dengan alasan sakit.
"Ke depan kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak datang, dilakukan upaya paksa," sebut Fajar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
| Kepala SDN 108 Pekanbaru Tidak Tahu MAR Kena Bully di Sekolah |
|
|---|
| Ini Kata Kak Seto Soal Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pekanbaru Hingga Meninggal |
|
|---|
| Polisi Dalami Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pekanbaru Hingga Meninggal Dunia |
|
|---|
| Temuan Petugas di Kamar Dosen Untag Semarang yang Tewas: Sita Baju AKBP Basuki, Ada Obat-Obatan |
|
|---|
| Sosok Bocah Diduga Korban Perundungan di Pekanbaru: Ingin Jadi Ustadz, Simpan Uang Jajan Demi Bunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/korupsi_20150710_100304.jpg)