PPPK Paruh Waktu 2025
Siapkan Berkas, Pemko Pekanbaru Dapat Kuota 5.173 PPPK Paruh Waktu
Kuota PPPK paruh waktu sebanyak 5.173 untuk Kota Pekanbaru sudah diputuskan pemerintah pusat.
Tim Pelayanan Administrasi (Si Yanmin) Dit Intelkam Polda Riau melakukan beberapa langkah antisipasi, seperti penambahan personel, penggunaan sistem antrean, koordinasi dengan Mabes Polri untuk kendala teknis, hingga penambahan unit kursi untuk kenyamanan pemohon.
Sebagai informasi tambahan, per 1 Agustus 2024, terdapat persyaratan baru dalam pembuatan SKCK di wilayah Polda Riau.
Pemohon kini diwajibkan melampirkan Kartu JKN/BPJS Kesehatan yang aktif.
Berikut adalah syarat lengkap pembuatan SKCK di Polda Riau:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor (jika ada)
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Fotokopi Kartu JKN/BPJS Kesehatan yang aktif
Untuk mempermudah pemohon, Si Yanmin Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Nantinya, pada tanggal 22 September 2025, akan ada petugas BPJS di ruang pelayanan Polda Riau untuk membantu masyarakat yang memerlukan data BPJS.
Pelayanan SKCK di Polda Riau berlokasi di Gedung Pelayanan Publik Terpadu Polri, Jalan Pattimura No. 13. Layanan dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.30 WIB.
Baca juga: Pemprov Riau Dapat Alokasi 2.533 Orang, BKD Ingatkan Peserta PPPK Paruh Waktu Waspada Calo
PPPK Paruh Waktu Juga dapat Tunjangan
Tenaga honorer yang belum lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh, berkesempatan untuk mengikuti skema penerimaan PPPK Paruh Waktu.
Untuk diketahui, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, menyusul hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh, namun masih dibutuhkan oleh instansi.
Meski hanya berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui mekanisme ini tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh waktu.
Perbedaan paling mencolok antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada penghasilan, kontrak kerja, dan tanggung jawab.
Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan.
Dasar hukum skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
berita pekanbaru
penerimaan PPPK Pekanbaru
PPPK Paruh Waktu
Meaningful
Pemohon SKCK untuk Syarat PPPK Paruh Waktu Meningkat, Polres Meranti Siapkan Tenda Tambahan |
![]() |
---|
Inilah Besaran Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu di Seluruh Indonesia, Sesuai dengan UMP 2025 |
![]() |
---|
Calon PPPK Paruh Waktu Keluhkan Penempatan Formasi Tak Sesuai Pengusulan, Ini Kata BKPSDM Pelalawan |
![]() |
---|
SSCASN BKN : Berikut Batas Akhir Pengisian Dokumen Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Riau Dapat Alokasi 2.533 Orang, BKD Ingatkan Peserta PPPK Paruh Waktu Waspada Calo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.