Pengoplosan Gas Subsidi di Pekanbaru
Terungkapnya Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru, Warga Lapor Polisi Karena Takut Ledakan
Pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru oleh tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Anom menuturkan, total ada 603 tabung gas dari berbagai ukuran yang disita.
Ia merincikan, tabung gas ini disita dari 2 lokasi, baik di tempat pengoplosan dan penjualan.
Tabung-tabung ini terdiri dari ukuran 3 kg, 5 kg, 12 kg, dan 50 kg, baik yang berisi maupun kosong.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi. Tindakan ini merugikan masyarakat luas dan merupakan tindak pidana serius," ungkap Anom.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia putih BM 1256 LO dan 1 unit Mitsubishi Colt L300 hitam BM 9060 AS.
Termasuk beberapa peralatan seperti 8 selang, 4 ember, 25 segel tabung 50 kg, dan sebuah timbangan 100 kg, serta 2 unit HP merk Vivo.
Anom mengungkap, tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang menjadi menjadi tempat pengoplosan dan penjualan.
"Para tersangka ditangkap saat sedang melakukan praktik ilegal pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg," ujar Anom.
Ia merincikan, Deni Ahmad Faizal, seorang pemilik pangkalan gas LPG 3 kg Rizky Bersaudara dan Arbilahabbie, berperan sebagai pemodal utama dalam bisnis ilegal ini.
Ia juga menjadi penjual gas hasil oplosan. Sementara itu, Indrayono bertugas sebagai operator yang melakukan penyulingan gas dari tabung 3 kg ke tabung berukuran lebih besar.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengoplos gas LPG bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
"Keuntungan ini didapatkan dengan cara mengisi tabung 5,5 kg dengan 1,5 (isi) tabung 3 Kg, tabung 12 Kg dengan 3 tabung 3 Kg, dan tabung 50 Kg dengan 15-17 tabung 3 Kg," jelas Kombes Anom.
Dari praktik ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan yang signifikan. Dalam satu bulan, Deni Ahmad Faizal diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp70 juta.
Rinciannya, setiap penjualan tabung gas 5,5 Kg dijual seharga Rp90 ribu, dengan untung Rp50 ribu per tabung.
Kemudian, gas 12 Kg dijual seharga Rp200 ribu, dengan keuntungan Rp68 ribu per tabung.
Lalu, gas 50 Kg dijual seharga Rp900 ribu, dengan keuntungan Rp 412.000 per tabung.
Sementara itu, Indrayono mendapatkan upah antara Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan dari Deni.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Pengoplosan LPG Bahayakan Jiwa dan Rugikan Masyarakat |
|
|---|
| 2 Tahun Beroperasi, Tersangka Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Raup Keuntungan Rp1,68 Miliar |
|
|---|
| 2 Tersangka Kasus Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Terancam 6 Tahun Penjara Denda 60 Miliar |
|
|---|
| 603 Tabung Gas Disita Dalam Penggerebekan Lokasi Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru |
|
|---|
| Breaking News: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gas LPG Subsidi Oplosan di Pekanbaru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.