Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengoplosan Gas Subsidi di Pekanbaru

2 Tahun Beroperasi, Tersangka Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Raup Keuntungan Rp1,68 Miliar

2 tersangka pengoplos gas LPG subsidi di Pekanbaru, diketahui telah menjalankan bisnis ilegal mereka selama 2 tahun.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Ekspos kasus pengoplosan gas LPG subsidi yang berhasil dibongkar Polda Riau, Rabu (1/10/2025)/ 

Secara spesifik, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.

Polisi turut menyita ratusan tabung terkait kasus ini.

Anom menuturkan, total ada 603 tabung gas dari berbagai ukuran yang disita.

Ia merincikan, tabung gas ini disita dari 2 lokasi, baik di tempat pengoplosan dan penjualan.

Tabung-tabung ini terdiri dari ukuran 3 kg, 5 kg, 12 kg, dan 50 kg, baik yang berisi maupun kosong.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi. Tindakan ini merugikan masyarakat luas dan merupakan tindak pidana serius," ungkap Anom.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia putih BM 1256 LO dan 1 unit Mitsubishi Colt L300 hitam BM 9060 AS.

Termasuk beberapa peralatan seperti 8 selang, 4 ember, 25 segel tabung 50 kg, dan sebuah timbangan 100 kg, serta 2 unit HP merk Vivo.

Anom mengungkap, tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang menjadi menjadi tempat pengoplosan dan penjualan.

"Para tersangka ditangkap saat sedang melakukan praktik ilegal pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg," ujar Anom.

Ia merincikan, Deni Ahmad Faizal, seorang pemilik pangkalan gas LPG 3 kg Rizky Bersaudara dan Arbilahabbie, berperan sebagai pemodal utama dalam bisnis ilegal ini.

Ia juga menjadi penjual gas hasil oplosan. Sementara itu, Indrayono bertugas sebagai operator yang melakukan penyulingan gas dari tabung 3 kg ke tabung berukuran lebih besar.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengoplos gas LPG bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved