Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengoplosan Gas Subsidi di Pekanbaru

2 Tahun Beroperasi, Tersangka Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Raup Keuntungan Rp1,68 Miliar

2 tersangka pengoplos gas LPG subsidi di Pekanbaru, diketahui telah menjalankan bisnis ilegal mereka selama 2 tahun.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Ekspos kasus pengoplosan gas LPG subsidi yang berhasil dibongkar Polda Riau, Rabu (1/10/2025)/ 

"Keuntungan ini didapatkan dengan cara mengisi tabung 5,5 kg dengan 1,5 (isi) tabung 3 Kg, tabung 12 Kg dengan 3 tabung 3 Kg, dan tabung 50 Kg dengan 15-17 tabung 3 Kg," jelas Kombes Anom.

Dari praktik ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan yang signifikan. Dalam satu bulan, Deni Ahmad Faizal diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp70 juta. 

Rinciannya, setiap penjualan tabung gas 5,5 Kg dijual seharga Rp90 ribu, dengan untung Rp50 ribu per tabung.

Kemudian, gas 12 Kg dijual seharga Rp200 ribu, dengan keuntungan Rp68 ribu per tabung.

Lalu, gas 50 Kg dijual seharga Rp900 ribu, dengan keuntungan Rp 412.000 per tabung.

Sementara itu, Indrayono mendapatkan upah antara Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan dari Deni.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved