Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Riau

Belajar dari OTT Gubernur Riau, Dewan Akan Evaluasi dan Kawal Proyek Strategis

Anggota DPRD Riau dari Gerindra Edi Basri mengatakan kasus OTT Gubernur Riau harus jadi pelajaran seluruh pihak di Riau.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri 

Petugas keamanan hanya memperbolehkan pegawai tertentu yang memiliki urusan mendesak untuk melintas, dengan pengawasan ketat.

Seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa tim KPK tiba sekitar pukul 11.00 WIB. 

“Sekitar jam sebelas mereka datang, langsung masuk ke gedung. Sampai jam satu siang ini masih di dalam,” ujarnya singkat.

Baca juga: 3 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Jadi Tersangka KPK, Ada yang Penangkapannya Penuh Drama

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Provinsi Riau terkait apa penggeledahan tersebut. 

Namun, kegiatan ini diduga kuat berkaitan dengan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang sebelumnya terjaring OTT dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Sebelumnya KPK secara maraton juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Diantaranya di rumah dinas gubernur Riau, drumah pribadi gubernur Riau non aktif Abdul Wahid di Jakarta di rumah pribadi kepala dinas PUPR Riau Arief Setiawan dan di rumah pribadi tenaga ahli gubernur Riau, Dani M Nursalam.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR M Arief Setiyawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan praktik pemerasan dalam penganggaran proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis Tanak juga menyebutkan bahwa KPK akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari.

Ia menambahkan, Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi modus yang dikenal dengan istilah 'jatah preman' sebagai dasar dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak lain.

OTT tersebut digelar pada Senin (3/11/2025) dan berujung pada penangkapan Abdul Wahid bersama sembilan orang yang disebut sebagai bagian dari lingkaran kekuasaan di Pemerintah Provinsi Riau.

(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved