Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Asri Auzar, dijebloskan ke penjara. 

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
TAHAP II - Asri Auzar saat menjalani proses tahap II kasus penipuan dan penggelapan di Kantor Kejari Pekanbaru 
Ringkasan Berita:
  • Eks Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, ditahan di Rutan Pekanbaru atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
  • Kasus bermula dari pinjaman uang dan penjualan aset senilai Rp5,2 miliar, yang kemudian disalahgunakan dengan meminta uang sewa dari properti yang sudah dijual.
  • Asri dijerat Pasal 372 dan 385 KUHP, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Asri Auzar, dijebloskan ke penjara. 

Asri Auzar terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kini, ia ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Baca juga: Asri Auzar Angkat Bicara, Tolak Tudingan Penggelapan, Beberkan Kronologi Kejadian

Penahanan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, setelah berkas perkara terkait kasus yang menjeratnya, dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini, sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Setelah berkas perkara dinyatakan P-21, penyidik resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti, atau tahap II kepada JPU pada Kejari Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Rp 3,7 Miliar Raib Akibat Penipuan Keuangan, OJK Riau Imbau Masyarakat Segera Lapor

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, membenarkan penahanan terhadap Asri Auzar.

"Tahap II sudah dilaksanakan, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Tim JPU. Perkara atas nama tersangka inisial AA alias Eri," katanya, Rabu (12/11/2025).

Lanjut Adhi, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 11 November 2025 di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Sembari itu, JPU akan mempersiapkan berkas perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru guna disidangkan.

Diketahui, Asri Auzar yang kini berstatus tersangka, diduga kuat telah merugikan korban, Vincent Limvinci.

Kronologi

Kasus kriminal yang menyeret nama tokoh politik ini bermula pada November 2020. 

Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. 

Mirisnya, setelah jatuh tempo, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.

Tak berhenti di situ, tersangka Asri Auzar lantas melakukan manuver yang lebih jauh. 

Ia menjual tanah dan ruko enam pintu yang sama kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar. 

Transaksi jual beli ini bahkan dikukuhkan secara resmi dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana.

Kepemilikan tanah akhirnya dibaliknamakan secara sah menjadi atas nama Vincent Limvinci. 

Namun, drama penipuan ini memasuki babak baru pada Oktober 2021. 

Setelah proses balik nama tuntas, tersangka Asri Auzar justru beraksi meminta uang sewa ruko kepada penyewa, yakni saksi Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah yang baru, Vincent Limvinci.

Tersangka dengan berani mengaku bahwa bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025. 

Tindakan penggelapan ini sontak membuat korban Vincent Limvinci melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, Asri Auzar kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP jo Pasal 385 ayat (1) KUHP.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved